Kembali
KEMENDAG PERKUAT TATA KELOLA EKSPOR BATU BARA LEWAT REGULASI BARU
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis khususnya batu bara melalui penerbitan regulasi baru yang berfokus pada kepastian.
"Pemerintah terus memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam strategis melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan Ekspor dan Pengaturan Komoditas Sumber Daya Alam Batubara," ucap Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag Muhammad Rivai Abbas dalam Forum Industri Batubara dan Energi Asia (CT Asia) ke-31 di Kabupaten Badung, Bali, Senin.
Ia menyampaikan perihal tata kelola untuk merespons dinamika global serta memastikan Indonesia bertransformasi menjadi mitra energi dunia yang lebih andal.
"Ke depan, Indonesia tidak ingin dikenal semata-mata sebagai eksportir komoditas, tetapi juga sebagai mitra energi global yang andal, yang mampu memastikan kepastian pasokan dan menciptakan nilai ekonomi yang lebih besar," ujar Rivai.
Langkah ini didukung oleh kinerja perdagangan nasional yang tetap mencatatkan surplus di tengah berbagai ketidakpastian ekonomi global.
Berdasarkan data Kemendag, total nilai ekspor batu bara Indonesia pada periode Januari-Juli 2026 telah mencapai 18,11 miliar dolar AS atau tumbuh sebesar 8,36 persen secara tahunan.
Secara keseluruhan, total ekspor nasional pada periode yang sama tercatat sebesar 167,3 miliar dolar AS dengan surplus neraca perdagangan mencapai sekitar 3,9 miliar dolar AS.
Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2026 sebagai bagian dari strategi penyederhanaan kebijakan ekspor dan perizinan bisnis.
"Penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya untuk menyederhanakan kebijakan ekspor dan perizinan, sekaligus meningkatkan kemudahan berbisnis," tutur Rivai dalam konferensi yang mempertemukan sekitar 3.500 pelaku industri batubara dari lebih dari 10 negara.
Kemendag sendiri saat ini berupaya memajukan empat pilar utama untuk menjaga ketahanan perdagangan sekaligus memperluas posisi Indonesia dalam rantai pasok global.
Pilar-pilar tersebut mencakup peningkatan nilai tambah hilirisasi, diversifikasi pasar ekspor, peningkatan daya saing, serta penguatan konektivitas rantai pasok internasional.
Pemerintah mencatat adanya pertumbuhan ekspor nonmigas yang kuat ke sejumlah pasar nontradisional seperti Hong Kong, Turki, dan Thailand sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Melalui penguatan tata kelola ekspor ini, pemerintah optimistis mampu mengubah kekayaan alam dan kapabilitas industri menjadi daya saing global yang berkelanjutan.
Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Priyadi menilai prospek industri batu bara masih memiliki keyakinan dan potensi yang tinggi meski berada di tengah tantangan lingkungan. (end/ant)
"Pemerintah terus memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam strategis melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan Ekspor dan Pengaturan Komoditas Sumber Daya Alam Batubara," ucap Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag Muhammad Rivai Abbas dalam Forum Industri Batubara dan Energi Asia (CT Asia) ke-31 di Kabupaten Badung, Bali, Senin.
Ia menyampaikan perihal tata kelola untuk merespons dinamika global serta memastikan Indonesia bertransformasi menjadi mitra energi dunia yang lebih andal.
"Ke depan, Indonesia tidak ingin dikenal semata-mata sebagai eksportir komoditas, tetapi juga sebagai mitra energi global yang andal, yang mampu memastikan kepastian pasokan dan menciptakan nilai ekonomi yang lebih besar," ujar Rivai.
Langkah ini didukung oleh kinerja perdagangan nasional yang tetap mencatatkan surplus di tengah berbagai ketidakpastian ekonomi global.
Berdasarkan data Kemendag, total nilai ekspor batu bara Indonesia pada periode Januari-Juli 2026 telah mencapai 18,11 miliar dolar AS atau tumbuh sebesar 8,36 persen secara tahunan.
Secara keseluruhan, total ekspor nasional pada periode yang sama tercatat sebesar 167,3 miliar dolar AS dengan surplus neraca perdagangan mencapai sekitar 3,9 miliar dolar AS.
Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2026 sebagai bagian dari strategi penyederhanaan kebijakan ekspor dan perizinan bisnis.
"Penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya untuk menyederhanakan kebijakan ekspor dan perizinan, sekaligus meningkatkan kemudahan berbisnis," tutur Rivai dalam konferensi yang mempertemukan sekitar 3.500 pelaku industri batubara dari lebih dari 10 negara.
Kemendag sendiri saat ini berupaya memajukan empat pilar utama untuk menjaga ketahanan perdagangan sekaligus memperluas posisi Indonesia dalam rantai pasok global.
Pilar-pilar tersebut mencakup peningkatan nilai tambah hilirisasi, diversifikasi pasar ekspor, peningkatan daya saing, serta penguatan konektivitas rantai pasok internasional.
Pemerintah mencatat adanya pertumbuhan ekspor nonmigas yang kuat ke sejumlah pasar nontradisional seperti Hong Kong, Turki, dan Thailand sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Melalui penguatan tata kelola ekspor ini, pemerintah optimistis mampu mengubah kekayaan alam dan kapabilitas industri menjadi daya saing global yang berkelanjutan.
Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Priyadi menilai prospek industri batu bara masih memiliki keyakinan dan potensi yang tinggi meski berada di tengah tantangan lingkungan. (end/ant)

