Kembali
BEI SEMPURNAKAN KETENTUAN PAPAN PEMANTAUAN KHUSUS
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus, melalui perubahan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.
Selain itu, melalui Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, mengatakan penyempurnaan merupakan bagian dari komitmen BEI untuk terus melakukan evaluasi dan pengembangan kebijakan secara berkelanjutan (continuous improvement).
"Mempertimbangkan hasil pemantauan pasca implementasi mekanisme Full Call Auction, serta penyelarasan dengan kebijakan lain secara menyeluruh yang telah diterapkan di pasar modal Indonesia," ujar Iding.
Iding menjelaskan penyesuaian dilakukan untuk memastikan kriteria penempatan Papan Pemantauan Khusus tetap relevan dengan kondisi pasar termasuk penyelarasan kebijakan reformasi transparansi, ketentuan terkait minimum harga, likuiditas, free float dan aktivitas perdagangan di Pasar Sekunder.
Ia melanjutkan evaluasi terhadap Papan Pemantauan Khusus merupakan bagian dari upaya Bursa untuk memastikan mekanisme perdagangan dan pengawasan terus berkembang sejalan dengan dinamika pasar dengan tetap mempertahankan filosofi utama Papan Pemantauan Khusus sebagai bentuk perlindungan investor.
"Penyempurnaan ini dilakukan dengan mempertahankan kriteria yang relevan secara fundamental, sekaligus menyesuaikan ketentuan lainnya terkait likuiditas guna meningkatkan price discovery," ujar Iding. (end/ant)
Selain itu, melalui Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, mengatakan penyempurnaan merupakan bagian dari komitmen BEI untuk terus melakukan evaluasi dan pengembangan kebijakan secara berkelanjutan (continuous improvement).
"Mempertimbangkan hasil pemantauan pasca implementasi mekanisme Full Call Auction, serta penyelarasan dengan kebijakan lain secara menyeluruh yang telah diterapkan di pasar modal Indonesia," ujar Iding.
Iding menjelaskan penyesuaian dilakukan untuk memastikan kriteria penempatan Papan Pemantauan Khusus tetap relevan dengan kondisi pasar termasuk penyelarasan kebijakan reformasi transparansi, ketentuan terkait minimum harga, likuiditas, free float dan aktivitas perdagangan di Pasar Sekunder.
Ia melanjutkan evaluasi terhadap Papan Pemantauan Khusus merupakan bagian dari upaya Bursa untuk memastikan mekanisme perdagangan dan pengawasan terus berkembang sejalan dengan dinamika pasar dengan tetap mempertahankan filosofi utama Papan Pemantauan Khusus sebagai bentuk perlindungan investor.
"Penyempurnaan ini dilakukan dengan mempertahankan kriteria yang relevan secara fundamental, sekaligus menyesuaikan ketentuan lainnya terkait likuiditas guna meningkatkan price discovery," ujar Iding. (end/ant)

