Kembali
BUKIT ASAM KANTONGI FASILITAS KREDIT DHE SDA HINGGA Rp6 TRILIUN
PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) melakukan pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui fasilitas kredit dari bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mendukung kebutuhan operasional dan modal kerja Perseroan.
Pemanfaatan DHE SDA tersebut dilakukan berdasarkan dua perjanjian kredit. Pertama, Perjanjian Fasilitas Kredit Modal Kerja Rekening Koran Pemanfaatan DHE SDA antara PTBA dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada 23 September 2026.
Kedua, Perjanjian Fasilitas Kredit Talangan Dana DHE SDA antara PTBA dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada 28 September 2026. Perjanjian tersebut dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 258 di hadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Berdasarkan kedua perjanjian tersebut, PTBA memperoleh fasilitas kredit dengan plafon masing-masing hingga Rp2 triliun dari BRI dan Rp4 triliun dari Bank Mandiri. Dengan demikian, total plafon fasilitas kredit untuk pemanfaatan DHE SDA mencapai Rp6 triliun.
Fasilitas kredit tersebut diikatkan dengan blokir atau agunan berupa rekening penempatan DHE milik Perseroan di masing-masing bank. Objek transaksi merupakan penerimaan kredit melalui pemanfaatan DHE SDA pada bank Himbara.
Pemerintah telah mengatur pemanfaatan DHE SDA melalui PP Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 21 Tahun 2026. Aturan tersebut memungkinkan eksportir, termasuk PTBA, memperoleh fasilitas pembiayaan dengan menggunakan underlying atau agunan DHE SDA yang ditempatkan pada bank Himbara.
Perseroan menyatakan pada saat menandatangani Perjanjian Kredit dengan BRI pada 23 September 2026, plafon pinjaman belum memenuhi kriteria transaksi material karena belum mencapai 20% dari ekuitas Perseroan per 31 Desember 2025 maupun 30 Juni 2026.
Namun, karena transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi, PTBA telah melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 23 September 2026 berdasarkan ketentuan POJK No. 42/2020.
Setelah PTBA menandatangani Perjanjian Kredit II dengan Bank Mandiri pada 28 September 2026, total plafon fasilitas pemanfaatan DHE SDA secara agregat mencapai Rp6 triliun. Nilai tersebut lebih besar dari 20% ekuitas Perseroan, baik untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025 maupun 30 Juni 2026.
Dengan demikian, secara agregat plafon pinjaman pemanfaatan DHE SDA tersebut tergolong sebagai transaksi material bagi Perseroan. Keterbukaan informasi tersebut disampaikan PTBA kepada publik dengan mengacu pada ketentuan POJK No. 17/2020, POJK No. 31/2015, serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik di bidang pasar modal. (end)
Pemanfaatan DHE SDA tersebut dilakukan berdasarkan dua perjanjian kredit. Pertama, Perjanjian Fasilitas Kredit Modal Kerja Rekening Koran Pemanfaatan DHE SDA antara PTBA dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada 23 September 2026.
Kedua, Perjanjian Fasilitas Kredit Talangan Dana DHE SDA antara PTBA dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada 28 September 2026. Perjanjian tersebut dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 258 di hadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Berdasarkan kedua perjanjian tersebut, PTBA memperoleh fasilitas kredit dengan plafon masing-masing hingga Rp2 triliun dari BRI dan Rp4 triliun dari Bank Mandiri. Dengan demikian, total plafon fasilitas kredit untuk pemanfaatan DHE SDA mencapai Rp6 triliun.
Fasilitas kredit tersebut diikatkan dengan blokir atau agunan berupa rekening penempatan DHE milik Perseroan di masing-masing bank. Objek transaksi merupakan penerimaan kredit melalui pemanfaatan DHE SDA pada bank Himbara.
Pemerintah telah mengatur pemanfaatan DHE SDA melalui PP Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 21 Tahun 2026. Aturan tersebut memungkinkan eksportir, termasuk PTBA, memperoleh fasilitas pembiayaan dengan menggunakan underlying atau agunan DHE SDA yang ditempatkan pada bank Himbara.
Perseroan menyatakan pada saat menandatangani Perjanjian Kredit dengan BRI pada 23 September 2026, plafon pinjaman belum memenuhi kriteria transaksi material karena belum mencapai 20% dari ekuitas Perseroan per 31 Desember 2025 maupun 30 Juni 2026.
Namun, karena transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi, PTBA telah melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 23 September 2026 berdasarkan ketentuan POJK No. 42/2020.
Setelah PTBA menandatangani Perjanjian Kredit II dengan Bank Mandiri pada 28 September 2026, total plafon fasilitas pemanfaatan DHE SDA secara agregat mencapai Rp6 triliun. Nilai tersebut lebih besar dari 20% ekuitas Perseroan, baik untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025 maupun 30 Juni 2026.
Dengan demikian, secara agregat plafon pinjaman pemanfaatan DHE SDA tersebut tergolong sebagai transaksi material bagi Perseroan. Keterbukaan informasi tersebut disampaikan PTBA kepada publik dengan mengacu pada ketentuan POJK No. 17/2020, POJK No. 31/2015, serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik di bidang pasar modal. (end)

