Kembali
INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM RAIH PINJAMAN USD60 JUTA DARI EDC
PT Integrasi Jaringan Ekosistem memperoleh fasilitas pinjaman dari Export Development Canada (EDC) dengan nilai pokok hingga USD60 juta.
Berdasarkan keterbukaan informasi Perseroan tertanggal 28 September 2026, fasilitas tersebut diperoleh berdasarkan Facility Agreement yang ditandatangani pada 25 September 2026.
Fasilitas pinjaman tersebut memiliki periode ketersediaan selama 9 bulan. Dana akan digunakan untuk membiayai pengadaan barang dan jasa dari Nokia OYJ dan anak perusahaannya. Sementara itu, jatuh tempo pembayaran ditetapkan tiga tahun sejak tanggal Facility Agreement.
Dalam transaksi tersebut, PT Integrasi Jaringan Ekosistem bertindak sebagai penerima pinjaman, sedangkan EDC menjadi pemberi pinjaman.
Perseroan menyatakan fasilitas pinjaman tersebut tidak mengakibatkan perubahan terhadap kegiatan usaha utama maupun kegiatan operasional Perseroan. Dari sisi hukum dan kelangsungan usaha, fasilitas akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Facility Agreement dan dinyatakan tidak berdampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
Dengan diperolehnya fasilitas tersebut, Perseroan mendapatkan tambahan sumber pendanaan yang dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan pengembangan usaha dan belanja modal sesuai dengan tujuan penggunaan dana. Penggunaan fasilitas akan dikelola dengan memperhatikan kemampuan keuangan Perseroan serta ketentuan dalam Facility Agreement. (end)
Berdasarkan keterbukaan informasi Perseroan tertanggal 28 September 2026, fasilitas tersebut diperoleh berdasarkan Facility Agreement yang ditandatangani pada 25 September 2026.
Fasilitas pinjaman tersebut memiliki periode ketersediaan selama 9 bulan. Dana akan digunakan untuk membiayai pengadaan barang dan jasa dari Nokia OYJ dan anak perusahaannya. Sementara itu, jatuh tempo pembayaran ditetapkan tiga tahun sejak tanggal Facility Agreement.
Dalam transaksi tersebut, PT Integrasi Jaringan Ekosistem bertindak sebagai penerima pinjaman, sedangkan EDC menjadi pemberi pinjaman.
Perseroan menyatakan fasilitas pinjaman tersebut tidak mengakibatkan perubahan terhadap kegiatan usaha utama maupun kegiatan operasional Perseroan. Dari sisi hukum dan kelangsungan usaha, fasilitas akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Facility Agreement dan dinyatakan tidak berdampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
Dengan diperolehnya fasilitas tersebut, Perseroan mendapatkan tambahan sumber pendanaan yang dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan pengembangan usaha dan belanja modal sesuai dengan tujuan penggunaan dana. Penggunaan fasilitas akan dikelola dengan memperhatikan kemampuan keuangan Perseroan serta ketentuan dalam Facility Agreement. (end)

