Kembali
TAK MAMPU LUNASI POKOK OBLIGASI, INI PENJELASAN WASKITA KARYA (WSKT)
PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menyatakan ketidakmampuannya untuk melunasi pokok Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 Seri A sebesar Rp722 miliar yang jatuh tempo pada 24 September 2026. Informasi tersebut disampaikan manajemen perseroan melalui Laporan Kesiapan Dana Bunga dan Pokok Obligasi yang dikirimkan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 23 September 2026.
Dalam keterangan tertulisnya, Direktur Utama Waskita Karya, Muhammad Hanugroho mengungkapkan, "Waskita telah menginformasikan kepada Penjamin dan Wali Amanat atas ketidakmampuan Waskita untuk melakukan pelunasan pokok Obligasi III Tahun 2021 Seri A sebesar Rp722.000.000.000,- yang jatuh tempo pada 24 September 2026," ujarnya.
Menindaklanjuti ketidakmampuan pelunasan pokok tersebut, pihak Wali Amanat telah mengajukan klaim penjaminan kepada Penjamin. Prosedur klaim saat ini tengah diproses sesuai dengan Perjanjian Penjaminan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manajemen menegaskan bahwa denda maupun biaya lain yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok tersebut tetap menjadi kewajiban Waskita Karya untuk diselesaikan. Perhitungan denda akan mengacu pada mekanisme dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Meski tak mampu membayar pokok obligasi Seri A, BUMN konstruksi ini telah memenuhi kewajiban pembayaran bunga. Waskita Karya mencadangkan dana sebesar Rp28.877.500.000 (Rp28,87 miliar) sejak 20 Agustus 2026 untuk pembayaran bunga ke-20 Obligasi III Tahun 2021 Seri A dan Seri B.
Perseroan juga telah menginstruksikan Bank Mega selaku Wali Amanat melalui standing instruction pada 15 September 2026 untuk menyetorkan dana pembayaran bunga tersebut ke rekening PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 23 September 2026. (end)
Dalam keterangan tertulisnya, Direktur Utama Waskita Karya, Muhammad Hanugroho mengungkapkan, "Waskita telah menginformasikan kepada Penjamin dan Wali Amanat atas ketidakmampuan Waskita untuk melakukan pelunasan pokok Obligasi III Tahun 2021 Seri A sebesar Rp722.000.000.000,- yang jatuh tempo pada 24 September 2026," ujarnya.
Menindaklanjuti ketidakmampuan pelunasan pokok tersebut, pihak Wali Amanat telah mengajukan klaim penjaminan kepada Penjamin. Prosedur klaim saat ini tengah diproses sesuai dengan Perjanjian Penjaminan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manajemen menegaskan bahwa denda maupun biaya lain yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok tersebut tetap menjadi kewajiban Waskita Karya untuk diselesaikan. Perhitungan denda akan mengacu pada mekanisme dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Meski tak mampu membayar pokok obligasi Seri A, BUMN konstruksi ini telah memenuhi kewajiban pembayaran bunga. Waskita Karya mencadangkan dana sebesar Rp28.877.500.000 (Rp28,87 miliar) sejak 20 Agustus 2026 untuk pembayaran bunga ke-20 Obligasi III Tahun 2021 Seri A dan Seri B.
Perseroan juga telah menginstruksikan Bank Mega selaku Wali Amanat melalui standing instruction pada 15 September 2026 untuk menyetorkan dana pembayaran bunga tersebut ke rekening PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 23 September 2026. (end)

