Kembali
KEMENHUB: TRANSISI PENGELOLAAN BANDARA DHOHO TAK GANGGU OPERASIONAL
Kementerian Perhubungan memastikan transisi pengelolaan Bandara Dhoho di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, berlangsung lancar, terkoordinasi, dan tidak mengganggu operasional penerbangan setelah berakhirnya kerja sama operasi antara para pihak.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan pengakhiran Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Angkasa Pura Indonesia dengan PT Surya Dhoho Investama bukan merupakan penghentian operasional Bandar Udara Dhoho Kediri," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa terkonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dia menyampaikan para pihak telah menyepakati pengakhiran kerja sama tersebut dan menandatangani Perjanjian Pengakhiran KSO pada 31 Agustus 2026.
Perjanjian tersebut mengatur penyelesaian hak dan kewajiban para pihak, pelaksanaan masa transisi, penyerahan dokumen dan aset, serta peralihan tanggung jawab operasional.
"Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama Operasi antara PT Surya Dhoho Investama dengan PT Angkasa Pura Indonesia disepakati untuk diakhiri berdasarkan itikad baik kedua belah pihak," ujarnya.
Ia menegaskan Bandar Udara Dhoho Kediri tetap menjadi bagian dari sistem transportasi udara nasional. Pengelolaannya ditetapkan kepada PT Surya Dhoho Investama berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 216 Tahun 2026 tanggal 25 September 2026. (end/ant)
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan pengakhiran Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Angkasa Pura Indonesia dengan PT Surya Dhoho Investama bukan merupakan penghentian operasional Bandar Udara Dhoho Kediri," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa terkonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dia menyampaikan para pihak telah menyepakati pengakhiran kerja sama tersebut dan menandatangani Perjanjian Pengakhiran KSO pada 31 Agustus 2026.
Perjanjian tersebut mengatur penyelesaian hak dan kewajiban para pihak, pelaksanaan masa transisi, penyerahan dokumen dan aset, serta peralihan tanggung jawab operasional.
"Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama Operasi antara PT Surya Dhoho Investama dengan PT Angkasa Pura Indonesia disepakati untuk diakhiri berdasarkan itikad baik kedua belah pihak," ujarnya.
Ia menegaskan Bandar Udara Dhoho Kediri tetap menjadi bagian dari sistem transportasi udara nasional. Pengelolaannya ditetapkan kepada PT Surya Dhoho Investama berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 216 Tahun 2026 tanggal 25 September 2026. (end/ant)

