Kembali
OJK BUBARKAN DANA PENSIUN BASF INDONESIA
Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan membubarkan Dana Pensiun BASF Indonesia melalui KEP-84/D.05/2026 pada 23 September 2026, yang beralamat di DBS Bank Tower Lantai 26, Ciputra World 1, Jl. Dr. Satrio Kav. 3-5, Kuningan, Jakarta Selatan, terhitung efektif sejak tanggal 31 Juli 2026.
Pembubaran Dana Pensiun BASF Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun.
Selanjutnya, Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud tersebut juga menetapkan Likuidator Dana Pensiun BASF Indonesia, sebagai berikut:
1. Drs. Asiwardi Gandhi (Ketua); dan
2. Drs. Ganis Widio Ananto (Anggota).
dengan alamat: DBS Bank Tower Lantai 26, Ciputra World 1, Jl. Dr. Satrio Kav. 3-5, Kuningan, Jakarta Selatan.
Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun. (end)
Pembubaran Dana Pensiun BASF Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun.
Selanjutnya, Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud tersebut juga menetapkan Likuidator Dana Pensiun BASF Indonesia, sebagai berikut:
1. Drs. Asiwardi Gandhi (Ketua); dan
2. Drs. Ganis Widio Ananto (Anggota).
dengan alamat: DBS Bank Tower Lantai 26, Ciputra World 1, Jl. Dr. Satrio Kav. 3-5, Kuningan, Jakarta Selatan.
Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun. (end)

