Kembali
ERTX PERCEPAT PELUNASAN PINJAMAN TRANCHE A SEBESAR US$1 JUTA
PT Eratex Djaja Tbk (ERTX) pada 29 September 2026 melakukan pelunasan dipercepat atas pinjaman Tranche A sebesar US$1 juta kepada pihak terafiliasi, PT Ungaran Sari Garments.
Pelunasan dipercepat tersebut merupakan bagian dari Perjanjian Kredit yang dibuat pada 27 Desember 2011 antara Eratex Djaja dan PT Ungaran Sari Garments selaku pihak terafiliasi. Sebelumnya, perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi terkait pinjaman tersebut, termasuk perubahan jatuh tempo pelunasan.
Dalam keterbukaan informasi terbaru, perseroan mencatat bahwa jangka waktu pinjaman sebelumnya telah beberapa kali diubah, yakni menjadi 31 Desember 2024 melalui Surat No. 402/ES/XI/2019, menjadi 31 Desember 2025 melalui Surat No. 177/ES/XII/2023, dan terakhir menjadi 31 Desember 2027 melalui Surat No. 134/ES/VI/2025 tertanggal 24 Juni 2025.
Eratex Djaja menyatakan pelunasan dipercepat tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional maupun aspek hukum perseroan. Dari sisi kondisi keuangan, transaksi tersebut berdampak pada pengurangan beban keuangan perseroan. Sementara itu, perseroan menyatakan tidak terdapat dampak terhadap kelangsungan usaha perusahaan. (end)
Pelunasan dipercepat tersebut merupakan bagian dari Perjanjian Kredit yang dibuat pada 27 Desember 2011 antara Eratex Djaja dan PT Ungaran Sari Garments selaku pihak terafiliasi. Sebelumnya, perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi terkait pinjaman tersebut, termasuk perubahan jatuh tempo pelunasan.
Dalam keterbukaan informasi terbaru, perseroan mencatat bahwa jangka waktu pinjaman sebelumnya telah beberapa kali diubah, yakni menjadi 31 Desember 2024 melalui Surat No. 402/ES/XI/2019, menjadi 31 Desember 2025 melalui Surat No. 177/ES/XII/2023, dan terakhir menjadi 31 Desember 2027 melalui Surat No. 134/ES/VI/2025 tertanggal 24 Juni 2025.
Eratex Djaja menyatakan pelunasan dipercepat tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional maupun aspek hukum perseroan. Dari sisi kondisi keuangan, transaksi tersebut berdampak pada pengurangan beban keuangan perseroan. Sementara itu, perseroan menyatakan tidak terdapat dampak terhadap kelangsungan usaha perusahaan. (end)

