Kembali
ANJT BERI FASILITAS PINJAMAN KE PERUSAHAAN AFILIASI
PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT) memberikan fasilitas pinjaman dengan nilai maksimum Rp2 triliun kepada PT Adhitya Serayakorita (ASK). Transaksi tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Nomor 360/ANJ/LA/01.006/IX/2026 yang ditandatangani pada 25 September 2026.
Dalam keterbukaan informasi yang diterbitkan pada 29 September 2026, ANJT menjelaskan bahwa fasilitas pinjaman tersebut merupakan pinjaman non-revolving dalam mata uang rupiah. Dana dapat ditarik ASK sesuai kebutuhan dan dengan memenuhi persyaratan yang diatur dalam perjanjian.
Nilai maksimum transaksi mencapai Rp2 triliun. Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian ANJT per 30 Juni 2026, ekuitas perseroan tercatat Rp4,26 triliun. Dengan demikian, nilai maksimum transaksi setara dengan 46,95% dari ekuitas perseroan dan memenuhi kriteria sebagai Transaksi Material.
Fasilitas pinjaman tersebut memiliki jangka waktu sejak tanggal perjanjian hingga 30 Juni 2031, dengan tingkat bunga sebesar 8,50% per tahun atas jumlah pokok pinjaman yang terutang. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran pokok, bunga, atau jumlah terutang lainnya, dikenakan bunga keterlambatan sebesar tingkat bunga berdasarkan perjanjian ditambah 2% per tahun sampai pembayaran dilakukan sepenuhnya. Fasilitas ini tidak memiliki jaminan.
ANJT dan ASK merupakan pihak terafiliasi karena berada di bawah pengendalian akhir yang sama, yakni First Resources Limited. Selain itu, terdapat kesamaan anggota direksi, yaitu Isen Henry Tjong yang menjabat sebagai Direktur ANJT sekaligus Direktur ASK.
Menurut perseroan, ASK membutuhkan pendanaan untuk refinancing kewajibannya serta mendukung kebutuhan modal kerja dan kegiatan operasional. Dari sisi ANJT, transaksi tersebut merupakan bentuk optimalisasi dana yang tersedia dengan tetap memperhatikan kebutuhan operasional, kewajiban, rencana investasi, dan kondisi likuiditas perseroan, sekaligus memberikan potensi tambahan pendapatan bunga. (end)
Dalam keterbukaan informasi yang diterbitkan pada 29 September 2026, ANJT menjelaskan bahwa fasilitas pinjaman tersebut merupakan pinjaman non-revolving dalam mata uang rupiah. Dana dapat ditarik ASK sesuai kebutuhan dan dengan memenuhi persyaratan yang diatur dalam perjanjian.
Nilai maksimum transaksi mencapai Rp2 triliun. Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian ANJT per 30 Juni 2026, ekuitas perseroan tercatat Rp4,26 triliun. Dengan demikian, nilai maksimum transaksi setara dengan 46,95% dari ekuitas perseroan dan memenuhi kriteria sebagai Transaksi Material.
Fasilitas pinjaman tersebut memiliki jangka waktu sejak tanggal perjanjian hingga 30 Juni 2031, dengan tingkat bunga sebesar 8,50% per tahun atas jumlah pokok pinjaman yang terutang. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran pokok, bunga, atau jumlah terutang lainnya, dikenakan bunga keterlambatan sebesar tingkat bunga berdasarkan perjanjian ditambah 2% per tahun sampai pembayaran dilakukan sepenuhnya. Fasilitas ini tidak memiliki jaminan.
ANJT dan ASK merupakan pihak terafiliasi karena berada di bawah pengendalian akhir yang sama, yakni First Resources Limited. Selain itu, terdapat kesamaan anggota direksi, yaitu Isen Henry Tjong yang menjabat sebagai Direktur ANJT sekaligus Direktur ASK.
Menurut perseroan, ASK membutuhkan pendanaan untuk refinancing kewajibannya serta mendukung kebutuhan modal kerja dan kegiatan operasional. Dari sisi ANJT, transaksi tersebut merupakan bentuk optimalisasi dana yang tersedia dengan tetap memperhatikan kebutuhan operasional, kewajiban, rencana investasi, dan kondisi likuiditas perseroan, sekaligus memberikan potensi tambahan pendapatan bunga. (end)

