Kembali
PENGUSAHA SEBUT ATURAN BARU ESDM PERKUAT PERUSAHAAN JASA LOKAL
Pengusaha asal Morowali, Sulawesi Tengah Syahnil Umar menyebut aturan baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mampu memperkuat prioritas penggunaan perusahaan jasa pertambangan lokal di daerah.
"Morowali hari ini bukan lagi sekadar daerah yang memiliki sumber daya alam. Di sini sudah tumbuh tenaga kerja, pengusaha, kontraktor dan perusahaan lokal yang memahami karakter industri pertambangan. Ruang bagi perusahaan lokal untuk naik kelas harus semakin terbuka," katanya dihubungi dari Palu, Selasa.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.
Diktum Kesatu aturan tersebut berbunyi, pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus yang menggunakan jasa pertambangan dalam kegiatan usahanya harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan dengan ketentuan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus.
Syahnil yang juga Direktur Utama PT. Vendoura Inti Perkasa menegaskan kebijakan pemerintah itu, memperkuat prioritas penggunaan perusahaan jasa pertambangan lokal dalam kegiatan pertambangan mineral dan batubara.
Bagi daerah industri pertambangan seperti Morowali, kebijakan tersebut lanjut dia, harus menjadi momentum untuk memperluas keterlibatan perusahaan lokal yang memiliki kemampuan nyata dalam rantai usaha pertambangan.
PT. Vendoura Inti Perkasa merupakan perusahaan lokal Morowali yang bergerak di sektor pertambangan dan, berdasarkan keterangan perusahaan, memiliki kapasitas produksi nikel mencapai 300.000 metrik ton (MT) per bulan.
Perkembangan industri pertambangan dan pengolahan mineral di Morowali telah menciptakan ekosistem industri yang sangat besar. Pertumbuhan tersebut perlu berjalan beriringan dengan meningkatnya kapasitas perusahaan yang lahir dan berkembang dari daerah.
Dia menegaskan keberpihakan terhadap perusahaan lokal tidak seharusnya dimaknai sebagai pemberian pekerjaan tanpa ukuran kompetensi. Perusahaan daerah justru harus mampu memenuhi standar industri dalam aspek produktivitas, keselamatan kerja, kepatuhan, kesiapan alat, kemampuan finansial serta kualitas sumber daya manusia.
"Kami tidak ingin mendapatkan pekerjaan hanya karena berstatus perusahaan lokal. Yang kami inginkan adalah kesempatan yang adil untuk membuktikan kapasitas. Kalau persyaratannya profesional, maka perusahaan lokal juga harus menjawabnya secara profesional," katanya menegaskan.
Ia menilai pendekatan tersebut penting agar pemberdayaan pengusaha lokal tidak berhenti pada persoalan administratif maupun domisili perusahaan.
Perusahaan lokal, katanya, harus memiliki aktivitas usaha yang nyata, tenaga kerja, organisasi, kemampuan operasional serta memberikan dampak ekonomi bagi daerah.
Menurut Syahnil, tantangan berikutnya adalah menciptakan ekosistem yang memungkinkan semakin banyak perusahaan lokal berkembang dan mampu memenuhi standar industri pertambangan nasional.
"Targetnya bukan membuat perusahaan lokal terus bergantung pada status lokal. Justru perusahaan lokal harus naik kelas. Hari ini bekerja di Morowali, ke depan harus mampu bersaing mengerjakan proyek pertambangan di berbagai daerah di Indonesia," harapnya.
Karena itu, ia berharap perusahaan pemegang izin pertambangan serta perusahaan industri besar dapat memperluas program pengembangan vendor, mulai dari pembinaan keselamatan kerja, sertifikasi, manajemen perusahaan, peningkatan kemampuan peralatan hingga keterbukaan informasi mengenai kebutuhan jasa pertambangan.
Syahnil juga menyoroti pentingnya sistem pengadaan yang transparan dan memberikan kesempatan yang proporsional kepada pelaku usaha daerah.
Menurutnya, perusahaan lokal akan sulit berkembang apabila informasi mengenai paket pekerjaan, kebutuhan jasa, standar teknis serta mekanisme pengadaan sulit diakses.
"Kalau ingin membangun perusahaan lokal yang kuat, berikan lapangan pertandingan yang jelas. Sampaikan persyaratannya, standarnya dan ukuran kinerjanya. Setelah itu biarkan perusahaan berlomba menunjukkan kemampuan," katanya. (end/ant)
"Morowali hari ini bukan lagi sekadar daerah yang memiliki sumber daya alam. Di sini sudah tumbuh tenaga kerja, pengusaha, kontraktor dan perusahaan lokal yang memahami karakter industri pertambangan. Ruang bagi perusahaan lokal untuk naik kelas harus semakin terbuka," katanya dihubungi dari Palu, Selasa.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.
Diktum Kesatu aturan tersebut berbunyi, pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus yang menggunakan jasa pertambangan dalam kegiatan usahanya harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan dengan ketentuan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus.
Syahnil yang juga Direktur Utama PT. Vendoura Inti Perkasa menegaskan kebijakan pemerintah itu, memperkuat prioritas penggunaan perusahaan jasa pertambangan lokal dalam kegiatan pertambangan mineral dan batubara.
Bagi daerah industri pertambangan seperti Morowali, kebijakan tersebut lanjut dia, harus menjadi momentum untuk memperluas keterlibatan perusahaan lokal yang memiliki kemampuan nyata dalam rantai usaha pertambangan.
PT. Vendoura Inti Perkasa merupakan perusahaan lokal Morowali yang bergerak di sektor pertambangan dan, berdasarkan keterangan perusahaan, memiliki kapasitas produksi nikel mencapai 300.000 metrik ton (MT) per bulan.
Perkembangan industri pertambangan dan pengolahan mineral di Morowali telah menciptakan ekosistem industri yang sangat besar. Pertumbuhan tersebut perlu berjalan beriringan dengan meningkatnya kapasitas perusahaan yang lahir dan berkembang dari daerah.
Dia menegaskan keberpihakan terhadap perusahaan lokal tidak seharusnya dimaknai sebagai pemberian pekerjaan tanpa ukuran kompetensi. Perusahaan daerah justru harus mampu memenuhi standar industri dalam aspek produktivitas, keselamatan kerja, kepatuhan, kesiapan alat, kemampuan finansial serta kualitas sumber daya manusia.
"Kami tidak ingin mendapatkan pekerjaan hanya karena berstatus perusahaan lokal. Yang kami inginkan adalah kesempatan yang adil untuk membuktikan kapasitas. Kalau persyaratannya profesional, maka perusahaan lokal juga harus menjawabnya secara profesional," katanya menegaskan.
Ia menilai pendekatan tersebut penting agar pemberdayaan pengusaha lokal tidak berhenti pada persoalan administratif maupun domisili perusahaan.
Perusahaan lokal, katanya, harus memiliki aktivitas usaha yang nyata, tenaga kerja, organisasi, kemampuan operasional serta memberikan dampak ekonomi bagi daerah.
Menurut Syahnil, tantangan berikutnya adalah menciptakan ekosistem yang memungkinkan semakin banyak perusahaan lokal berkembang dan mampu memenuhi standar industri pertambangan nasional.
"Targetnya bukan membuat perusahaan lokal terus bergantung pada status lokal. Justru perusahaan lokal harus naik kelas. Hari ini bekerja di Morowali, ke depan harus mampu bersaing mengerjakan proyek pertambangan di berbagai daerah di Indonesia," harapnya.
Karena itu, ia berharap perusahaan pemegang izin pertambangan serta perusahaan industri besar dapat memperluas program pengembangan vendor, mulai dari pembinaan keselamatan kerja, sertifikasi, manajemen perusahaan, peningkatan kemampuan peralatan hingga keterbukaan informasi mengenai kebutuhan jasa pertambangan.
Syahnil juga menyoroti pentingnya sistem pengadaan yang transparan dan memberikan kesempatan yang proporsional kepada pelaku usaha daerah.
Menurutnya, perusahaan lokal akan sulit berkembang apabila informasi mengenai paket pekerjaan, kebutuhan jasa, standar teknis serta mekanisme pengadaan sulit diakses.
"Kalau ingin membangun perusahaan lokal yang kuat, berikan lapangan pertandingan yang jelas. Sampaikan persyaratannya, standarnya dan ukuran kinerjanya. Setelah itu biarkan perusahaan berlomba menunjukkan kemampuan," katanya. (end/ant)

