Kembali
BEI HENTIKAN SEMENTARA PERDAGANGAN EFEK DPNS
Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan efek PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk. (DPNS)
Teuku Fahmi Ariandar Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI dalam keterangan tertulisnya Selasa (29/9) menyampaikan suspensi dilakukan Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 28 September 2026 Perusahaan tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026 yang Diaudit oleh Akuntan Publik dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan tersebut.
Atas dasar hal tersebut di atas, Bursa memutuskan untuk tetap melakukan Suspensi Efek PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS) di seluruh pasar. (end)
Teuku Fahmi Ariandar Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI dalam keterangan tertulisnya Selasa (29/9) menyampaikan suspensi dilakukan Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 28 September 2026 Perusahaan tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026 yang Diaudit oleh Akuntan Publik dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan tersebut.
Atas dasar hal tersebut di atas, Bursa memutuskan untuk tetap melakukan Suspensi Efek PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS) di seluruh pasar. (end)

