Kembali
STRATEGI ADCP JAGA KELANGSUNGAN USAHA DI TENGAH SUSPENSI SAHAM
PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) menyampaikan laporan perkembangan realisasi rencana pemulihan kondisi perusahaan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (30/9/2026). Langkah ini dilakukan guna memulihkan status perusahaan serta mengatasi penyebab suspensi saham sesuai ketentuan Peraturan BEI Nomor I-N.
Laporan resmi yang ditandatangani oleh Direktur Keuangan ADCP, Achmad Wachid Abdullah, memuat sejumlah tahapan restrukturisasi kewajiban keuangan serta strategi operasional yang telah dan sedang dijalankan oleh perseroan.
Dalam laporan tersebut, ADCP mengonfirmasi telah menyelesaikan beberapa kesepakatan lewat Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO). Pada instrumen Obligasi II Seri B, pemegang obligasi menyetujui perpanjangan jangka waktu jatuh tempo pokok selama dua tahun hingga 24 Mei 2027, serta penundaan pembayaran kupon untuk periode Mei 2026 hingga Februari 2027.
Selain itu, perseroan mengajukan permohonan dukungan dan restrukturisasi Obligasi III Seri A dan Seri B kepada pihak Wali Amanat dan Credit Guarantee and Investment Facility (CGIF). Permohonan tersebut mencakup waiver (pengesampingan) financial covenants, perubahan penggunaan dana hasil obligasi, penundaan sementara pembayaran Guarantee Fee, hingga dukungan pemenuhan pembayaran kupon. Proses pembahasan terkait permohonan ini dilaporkan masih terus berjalan.
Dari sisi pemenuhan kewajiban jangka pendek periode Juni-Desember 2026, perseroan mengandalkan rencana kerja berupa divestasi lahan serta percepatan penjualan unit properti ready stock.
Untuk menjaga likuiditas dan mempercepat pembangunan proyek, ADCP juga berkoordinasi dengan Danantara melalui induk usahanya, PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI). Langkah koordinasi ini ditujukan untuk memperoleh dukungan pendanaan dan skema kemitraan strategis. Dana tersebut diproyeksikan untuk percepatan konstruksi demi mempercepat serah terima unit kepada konsumen, yang diharapkan dapat memicu penjualan baru (new sales) serta memulihkan arus kas masuk (cash in) perusahaan.
Sementara itu, untuk kewajiban perbankan, ADCP menargetkan negosiasi penjadwalan ulang pokok dan bunga pinjaman (debt restructuring) dengan para kreditur perbankan rampung pada Triwulan IV-2026 guna menyesuaikan arus kas operasional. Pihak manajemen menegaskan commitment perseroan untuk terus menjaga kelangsungan usaha (going concern) dan aktif berkoordinasi dengan regulator, mitra, serta kreditur demi melindungi kepentingan pemegang saham. (end)
Laporan resmi yang ditandatangani oleh Direktur Keuangan ADCP, Achmad Wachid Abdullah, memuat sejumlah tahapan restrukturisasi kewajiban keuangan serta strategi operasional yang telah dan sedang dijalankan oleh perseroan.
Dalam laporan tersebut, ADCP mengonfirmasi telah menyelesaikan beberapa kesepakatan lewat Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO). Pada instrumen Obligasi II Seri B, pemegang obligasi menyetujui perpanjangan jangka waktu jatuh tempo pokok selama dua tahun hingga 24 Mei 2027, serta penundaan pembayaran kupon untuk periode Mei 2026 hingga Februari 2027.
Selain itu, perseroan mengajukan permohonan dukungan dan restrukturisasi Obligasi III Seri A dan Seri B kepada pihak Wali Amanat dan Credit Guarantee and Investment Facility (CGIF). Permohonan tersebut mencakup waiver (pengesampingan) financial covenants, perubahan penggunaan dana hasil obligasi, penundaan sementara pembayaran Guarantee Fee, hingga dukungan pemenuhan pembayaran kupon. Proses pembahasan terkait permohonan ini dilaporkan masih terus berjalan.
Dari sisi pemenuhan kewajiban jangka pendek periode Juni-Desember 2026, perseroan mengandalkan rencana kerja berupa divestasi lahan serta percepatan penjualan unit properti ready stock.
Untuk menjaga likuiditas dan mempercepat pembangunan proyek, ADCP juga berkoordinasi dengan Danantara melalui induk usahanya, PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI). Langkah koordinasi ini ditujukan untuk memperoleh dukungan pendanaan dan skema kemitraan strategis. Dana tersebut diproyeksikan untuk percepatan konstruksi demi mempercepat serah terima unit kepada konsumen, yang diharapkan dapat memicu penjualan baru (new sales) serta memulihkan arus kas masuk (cash in) perusahaan.
Sementara itu, untuk kewajiban perbankan, ADCP menargetkan negosiasi penjadwalan ulang pokok dan bunga pinjaman (debt restructuring) dengan para kreditur perbankan rampung pada Triwulan IV-2026 guna menyesuaikan arus kas operasional. Pihak manajemen menegaskan commitment perseroan untuk terus menjaga kelangsungan usaha (going concern) dan aktif berkoordinasi dengan regulator, mitra, serta kreditur demi melindungi kepentingan pemegang saham. (end)

