Kembali
PERKUAT EKSPANSI, INDAH PRAKASA SENTOSA (INPS) KANTONGI PINJAMAN RP6 MILIAR
Perusahaan holding dan perdagangan bahan bakar, PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS), resmi memperoleh fasilitas pinjaman senilai Rp6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) dari pihak ketiga, Charli Handaka.
Suntikan dana tersebut diperoleh berdasarkan Perjanjian Pinjaman di bawah tangan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada Rabu, 30 September 2026.
Manajemen perseroan menyampaikan, fasilitas pinjaman ini memiliki jangka waktu selama 1 (satu) tahun dan dialokasikan secara khusus untuk mendanai rencana pengambilalihan (akuisisi) saham PT Tri Satria Indah Motor.
"Perseroan meyakini bahwa perolehan fasilitas pinjaman dari Charli Handaka tidak akan membawa dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan," ujar Direktur Utama PT Indah Prakasa Sentosa Tbk, Muhammad Reagy Sukmana, dalam laporan keterbukaan informasi.
Manajemen INPS juga menegaskan bahwa nilai pengambilalihan saham ini berada di bawah ambang batas (threshold) transaksi material sesuai POJK No. 17/POJK.04/2020. Selain itu, transaksi ini dipastikan tidak mengandung hubungan afiliasi maupun benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/POJK.04/2020. (end)
Suntikan dana tersebut diperoleh berdasarkan Perjanjian Pinjaman di bawah tangan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada Rabu, 30 September 2026.
Manajemen perseroan menyampaikan, fasilitas pinjaman ini memiliki jangka waktu selama 1 (satu) tahun dan dialokasikan secara khusus untuk mendanai rencana pengambilalihan (akuisisi) saham PT Tri Satria Indah Motor.
"Perseroan meyakini bahwa perolehan fasilitas pinjaman dari Charli Handaka tidak akan membawa dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan," ujar Direktur Utama PT Indah Prakasa Sentosa Tbk, Muhammad Reagy Sukmana, dalam laporan keterbukaan informasi.
Manajemen INPS juga menegaskan bahwa nilai pengambilalihan saham ini berada di bawah ambang batas (threshold) transaksi material sesuai POJK No. 17/POJK.04/2020. Selain itu, transaksi ini dipastikan tidak mengandung hubungan afiliasi maupun benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/POJK.04/2020. (end)

