Kembali
PERSIAPKAN AKUISISI TRIMATA COAL PERKASA, MEJA TUNJUK PENILAI INDEPENDEN
PT Harta Djaya Karya Tbk (INDX:MEJA) secara resmi mengumumkan penunjukan penilai independen untuk mendukung persiapan rencana aksi korporasi besar berupa akuisisi PT Trimata Coal Perkasa. Langkah strategis ini juga disertai dengan rencana penambahan bidang usaha baru guna memperkuat struktur bisnis Perseroan ke depan.
Pengumuman penting tersebut disampaikan oleh manajemen melalui laporan Keterbukaan Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis, 1 Oktober 2026. Penyampaian laporan ini mengacu pada peraturan pasar modal terkait keterbukaan informasi dan fakta material.
Sekretaris Perusahaan PT Harta Djaya Karya Tbk, Habibah Jannah, mengonfirmasi bahwa Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Dedy, Arifin, Nazir dan Rekan (KJPP DAZ & Rekan). Penandatanganan dokumen penugasan serta persetujuan penawaran resmi dari lembaga independen tersebut disepakati pada 29 September 2026.
Menurut Habibah, penunjukan KJPP ini merupakan tahapan konkret untuk melanjutkan rencana aksi korporasi ke proses penilaian dan kajian independen secara komprehensif. Prosedur ini wajib ditempuh guna memenuhi ketentuan pasar modal yang berlaku, khususnya terkait transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.
Dalam ruang lingkup penugasannya, KJPP DAZ & Rekan akan menjalankan penilaian bisnis (business valuation) untuk menetapkan opini nilai wajar atas objek akuisisi PT Trimata Coal Perkasa. Selain itu, lembaga penilai juga menyusun opini kewajaran (fairness opinion) yang mencakup analisis dampak keuangan baik secara kualitatif maupun kuantitatif.
Tak hanya soal akuisisi, penilai independen tersebut ditugaskan melakukan studi kelayakan (feasibility study) atas rencana penambahan bidang usaha baru, yaitu Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200). Kajian ini bakal menelaah aspek legalitas, kondisi ekonomi bisnis, rencana investasi, pemasaran, pembiayaan, hingga analisis SWOT.
Manajemen menegaskan bahwa hasil evaluasi menyeluruh dari KJPP akan menjadi dasar pertimbangan utama Perseroan dalam menentukan kelayakan, manfaat, serta risiko aksi korporasi ini. Keputusan final pelaksanaan akuisisi dan ekspansi usaha akan tetap memperhatikan pemenuhan persetujuan regulasi serta aturan Anggaran Dasar Perseroan. (end)
Pengumuman penting tersebut disampaikan oleh manajemen melalui laporan Keterbukaan Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis, 1 Oktober 2026. Penyampaian laporan ini mengacu pada peraturan pasar modal terkait keterbukaan informasi dan fakta material.
Sekretaris Perusahaan PT Harta Djaya Karya Tbk, Habibah Jannah, mengonfirmasi bahwa Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Dedy, Arifin, Nazir dan Rekan (KJPP DAZ & Rekan). Penandatanganan dokumen penugasan serta persetujuan penawaran resmi dari lembaga independen tersebut disepakati pada 29 September 2026.
Menurut Habibah, penunjukan KJPP ini merupakan tahapan konkret untuk melanjutkan rencana aksi korporasi ke proses penilaian dan kajian independen secara komprehensif. Prosedur ini wajib ditempuh guna memenuhi ketentuan pasar modal yang berlaku, khususnya terkait transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.
Dalam ruang lingkup penugasannya, KJPP DAZ & Rekan akan menjalankan penilaian bisnis (business valuation) untuk menetapkan opini nilai wajar atas objek akuisisi PT Trimata Coal Perkasa. Selain itu, lembaga penilai juga menyusun opini kewajaran (fairness opinion) yang mencakup analisis dampak keuangan baik secara kualitatif maupun kuantitatif.
Tak hanya soal akuisisi, penilai independen tersebut ditugaskan melakukan studi kelayakan (feasibility study) atas rencana penambahan bidang usaha baru, yaitu Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200). Kajian ini bakal menelaah aspek legalitas, kondisi ekonomi bisnis, rencana investasi, pemasaran, pembiayaan, hingga analisis SWOT.
Manajemen menegaskan bahwa hasil evaluasi menyeluruh dari KJPP akan menjadi dasar pertimbangan utama Perseroan dalam menentukan kelayakan, manfaat, serta risiko aksi korporasi ini. Keputusan final pelaksanaan akuisisi dan ekspansi usaha akan tetap memperhatikan pemenuhan persetujuan regulasi serta aturan Anggaran Dasar Perseroan. (end)

