Kembali
SUNTIK DUA ANAK USAHA, EXPLOITASI ENERGI INDONESIA TAMBAH MODAL EBI DAN TLS
PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO) menyampaikan laporan keterbukaan informasi terkait transaksi afiliasi berupa peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan pada dua perusahaan terkendalinya, yakni PT Energi Batubara Indonesia (EBI) dan PT Trans Lintas Segara (TLS).
Berdasarkan surat resmi Perseroan tertanggal 1 Oktober 2026, transaksi ini dilakukan sesuai Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Melalui anak usahanya, PT Energi Batubara Indonesia ("EBI") telah menyelesaikan peningkatan modal pada PT Korporindu Guna Bara ("KGB") per 30 September 2026. EBI menyuntikkan peningkatan modal dasar KGB sebesar Rp108 miliar dan modal ditempatkan sebesar Rp7,5 miliar.
Langkah ini membuat modal dasar KGB naik menjadi Rp170,513 miliar dan modal ditempatkan menjadi Rp70,013 miliar. Porsi kepemilikan EBI pada KGB kini mencapai 69.861 lembar saham atau setara 99,78%.
Pada tanggal yang sama, EBI juga merampungkan peningkatan modal dasar sebesar Rp180 miliar dan modal ditempatkan sebesar Rp20 miliar pada anak usaha lainnya, PT Trans Lintas Segara ("TLS"). Dengan penambahan tersebut, modal dasar TLS meningkat menjadi Rp461,608 miliar dan modal ditempatkan menjadi Rp301,608 miliar. Kepemilikan saham EBI di TLS kini tercatat sebesar 301.607 lembar saham atau setara 99,99%.
Direktur PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk, Erry Indriyana, menjelaskan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan transaksi material yang melebihi 10% dari total aset perseroan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020.
Selain itu, karena transaksi dilakukan antar-sesama perusahaan terkendali dengan kepemilikan saham di atas 99%, kegiatan ini dikecualikan dari kewajiban prosedur khusus berdasarkan POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.
"Tidak ada dampak material dari aksi korporasi ini terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan," tegas manajemen dalam laporan resminya. (end)
Berdasarkan surat resmi Perseroan tertanggal 1 Oktober 2026, transaksi ini dilakukan sesuai Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Melalui anak usahanya, PT Energi Batubara Indonesia ("EBI") telah menyelesaikan peningkatan modal pada PT Korporindu Guna Bara ("KGB") per 30 September 2026. EBI menyuntikkan peningkatan modal dasar KGB sebesar Rp108 miliar dan modal ditempatkan sebesar Rp7,5 miliar.
Langkah ini membuat modal dasar KGB naik menjadi Rp170,513 miliar dan modal ditempatkan menjadi Rp70,013 miliar. Porsi kepemilikan EBI pada KGB kini mencapai 69.861 lembar saham atau setara 99,78%.
Pada tanggal yang sama, EBI juga merampungkan peningkatan modal dasar sebesar Rp180 miliar dan modal ditempatkan sebesar Rp20 miliar pada anak usaha lainnya, PT Trans Lintas Segara ("TLS"). Dengan penambahan tersebut, modal dasar TLS meningkat menjadi Rp461,608 miliar dan modal ditempatkan menjadi Rp301,608 miliar. Kepemilikan saham EBI di TLS kini tercatat sebesar 301.607 lembar saham atau setara 99,99%.
Direktur PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk, Erry Indriyana, menjelaskan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan transaksi material yang melebihi 10% dari total aset perseroan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020.
Selain itu, karena transaksi dilakukan antar-sesama perusahaan terkendali dengan kepemilikan saham di atas 99%, kegiatan ini dikecualikan dari kewajiban prosedur khusus berdasarkan POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.
"Tidak ada dampak material dari aksi korporasi ini terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan," tegas manajemen dalam laporan resminya. (end)

