Kembali
PERKUAT LANGKAH EKSPANSI, PIPA LAPORKAN PENUNJUKAN PENILAI PUBLIK INDEPENDEN
PT Oxala Energy International Tbk (dahulu PT Multi Makmur Lemindo Tbk) secara resmi melaporkan penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Independen kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (1/10/2026). Penunjukan ini dilakukan dalam rangka penentuan nilai wajar atas rencana akuisisi 75,00% saham PT Aztech Pandu Persada.
Berdasarkan Keterbukaan Informasi pada 30 September 2026, telah menyetujui penunjukan KJPP Toto Suharto & Rekan, dengan Ir. Henrianto, S.Pi, S.Ak, MM, M.Ec.Dev, Ak, CA, A-CPA, CLI, MAPPI (Cert.) bertindak selaku Penilai Publik.
Penunjukan penilai independen ini merupakan bagian dari proses uji tuntas (due diligence) serta pemenuhan ketentuan peraturan pasar modal, merujuk pada POJK No. 45 Tahun 2024 dan Peraturan BEI No. I-E. Langkah ini juga menjadi tindak lanjut atas penandatanganan Conditional Share Purchase Agreement (CSPA) yang telah dilakukan pada 07 September 2026.
Proses penilaian usaha (business valuation) mengambil cut-off date per 30 September 2026 dengan mengombinasikan pendekatan penilaian yang relevan (Pendapatan, Aset, atau Pasar) sesuai POJK No. 35/POJK.04/2020 dan Standar Penilaian Indonesia (SPI). Laporan hasil penilaian tersebut nantinya akan ditujukan kepada Perseroan dan pihak OJK.
Manajemen menegaskan bahwa KJPP yang ditunjuk bersifat independen, bebas dari benturan kepentingan, serta tidak memiliki hubungan afiliasi baik dengan PT Oxala Energy International Tbk maupun PT Aztech Pandu Persada.
"Kejadian ini tidak memberikan dampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan, melainkan sebagai langkah terstruktur dalam merealisasikan rencana ekspansi bisnis Perseroan di sektor energi," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi tersebut.
Kendati demikian, penyelesaian transaksi akuisisi ini nantinya masih akan tunduk pada hasil penilaian independen, pemenuhan syarat-syarat pendahuluan (conditions precedent), serta perolehan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan dan regulator terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (end)
Berdasarkan Keterbukaan Informasi pada 30 September 2026, telah menyetujui penunjukan KJPP Toto Suharto & Rekan, dengan Ir. Henrianto, S.Pi, S.Ak, MM, M.Ec.Dev, Ak, CA, A-CPA, CLI, MAPPI (Cert.) bertindak selaku Penilai Publik.
Penunjukan penilai independen ini merupakan bagian dari proses uji tuntas (due diligence) serta pemenuhan ketentuan peraturan pasar modal, merujuk pada POJK No. 45 Tahun 2024 dan Peraturan BEI No. I-E. Langkah ini juga menjadi tindak lanjut atas penandatanganan Conditional Share Purchase Agreement (CSPA) yang telah dilakukan pada 07 September 2026.
Proses penilaian usaha (business valuation) mengambil cut-off date per 30 September 2026 dengan mengombinasikan pendekatan penilaian yang relevan (Pendapatan, Aset, atau Pasar) sesuai POJK No. 35/POJK.04/2020 dan Standar Penilaian Indonesia (SPI). Laporan hasil penilaian tersebut nantinya akan ditujukan kepada Perseroan dan pihak OJK.
Manajemen menegaskan bahwa KJPP yang ditunjuk bersifat independen, bebas dari benturan kepentingan, serta tidak memiliki hubungan afiliasi baik dengan PT Oxala Energy International Tbk maupun PT Aztech Pandu Persada.
"Kejadian ini tidak memberikan dampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan, melainkan sebagai langkah terstruktur dalam merealisasikan rencana ekspansi bisnis Perseroan di sektor energi," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi tersebut.
Kendati demikian, penyelesaian transaksi akuisisi ini nantinya masih akan tunduk pada hasil penilaian independen, pemenuhan syarat-syarat pendahuluan (conditions precedent), serta perolehan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan dan regulator terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (end)

