Kembali
AMMAN MENYIAPKAN LANGKAH TATA KELOLA TERKAIT SUSUNAN DEWAN KOMISARIS
PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMAN atau Perseroan) tengah menyiapkan langkah-langkah tata kelola yang diperlukan terkait susunan Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan adanya proses hukum yang saat ini melibatkan M. Teguh Pamuji.
Berdasarkan informasi publik, perkara yang sedang dalam proses penyelidikan tersebut berkaitan dengan periode sebelum M. Teguh Pamuji diangkat sebagai Komisaris AMMAN pada tahun 2021. Perkara tersebut tidak terkait dengan Perseroan maupun kegiatan usaha dan operasional Perseroan.
Vice President Corporate Communications AMMAN, Kartika Octaviana menyampaikan bahwa Perseroan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta akan terus memantau perkembangan yang relevan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
"Perseroan tidak berada dalam posisi untuk memberikan komentar mengenai substansi perkara tersebut. Dengan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung, Bapak M. Teguh Pamuji untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan," ujar Kartika.
Perseroan selanjutnya akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan terkait kedudukan Bapak M. Teguh Pamuji sebagai anggota Dewan Komisaris, termasuk mempertimbangkan pembahasan mengenai hal tersebut dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.
Sebagai perusahaan terbuka, AMMAN senantiasa berkomitmen untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku. Perseroan akan terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan. (end)
Berdasarkan informasi publik, perkara yang sedang dalam proses penyelidikan tersebut berkaitan dengan periode sebelum M. Teguh Pamuji diangkat sebagai Komisaris AMMAN pada tahun 2021. Perkara tersebut tidak terkait dengan Perseroan maupun kegiatan usaha dan operasional Perseroan.
Vice President Corporate Communications AMMAN, Kartika Octaviana menyampaikan bahwa Perseroan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta akan terus memantau perkembangan yang relevan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
"Perseroan tidak berada dalam posisi untuk memberikan komentar mengenai substansi perkara tersebut. Dengan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung, Bapak M. Teguh Pamuji untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan," ujar Kartika.
Perseroan selanjutnya akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan terkait kedudukan Bapak M. Teguh Pamuji sebagai anggota Dewan Komisaris, termasuk mempertimbangkan pembahasan mengenai hal tersebut dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.
Sebagai perusahaan terbuka, AMMAN senantiasa berkomitmen untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku. Perseroan akan terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan. (end)

