Kembali
SAH MERGER, SMBC INDONESIA KUASAI 51% SAHAM SUMMIT OTO FINANCE
PT Summit Oto Finance secara resmi mengumumkan efektivitas penggabungan usaha (merger) dengan PT Oto Multiartha per tanggal 1 Oktober 2026. Dalam aksi korporasi ini, PT Summit Oto Finance bertindak sebagai perusahaan penerima penggabungan (surviving entity), sementara PT Oto Multiartha berperan sebagai perusahaan yang menggabungkan diri.
Kepastian merger ini disampaikan oleh perseroan melalui surat laporan fakta material resmi bernomor 352/DIR-SOF/IX/2026 yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Penggabungan usaha tersebut telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan terkait Penggabungan Perseroan dengan Nomor AHU-AH.01.09-0411400 serta Perubahan Anggaran Dasar dengan Nomor AHU-AH.01.03-0265891.
Seiring berlakunya tanggal efektif penggabungan, terjadi pula penetapan struktur komposisi pemegang saham baru di PT Summit Oto Finance. PT Bank SMBC Indonesia Tbk tercatat menjadi pemegang saham pengendali mayoritas dengan porsi kepemilikan sebesar 51 persen (4.107.806 saham). Sementara itu, PT Summit Auto Group memegang 34 persen saham (2.738.538 saham), dan PT Sinar Mas Multiartha Tbk menggenggam porsi sebesar 15 persen (1.208.719 saham).
Manajemen perseroan menjelaskan bahwa aksi merger ini membawa dampak hukum dan operasional langsung terhadap seluruh entitas yang terlibat. Sejak tanggal efektif penggabungan, seluruh aset, liabilitas, serta ekuitas milik PT Oto Multiartha secara hukum beralih sepenuhnya kepada PT Summit Oto Finance. Selain itu, para pemegang saham PT Oto Multiartha secara otomatis menjadi pemegang saham perseroan sesuai tata cara penilaian dan konversi saham yang diatur dalam Rancangan Penggabungan.
Dengan selesainya seluruh tahapan penggabungan usaha dan peralihan hak serta kewajiban tersebut, status badan hukum PT Oto Multiartha kini resmi berakhir sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Laporan fakta material penggabungan usaha ini ditandatangani secara resmi oleh Presiden Direktur PT Summit Oto Finance, Rusna, sebagai pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi perusahaan pembiayaan di Indonesia. (end)
Kepastian merger ini disampaikan oleh perseroan melalui surat laporan fakta material resmi bernomor 352/DIR-SOF/IX/2026 yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Penggabungan usaha tersebut telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan terkait Penggabungan Perseroan dengan Nomor AHU-AH.01.09-0411400 serta Perubahan Anggaran Dasar dengan Nomor AHU-AH.01.03-0265891.
Seiring berlakunya tanggal efektif penggabungan, terjadi pula penetapan struktur komposisi pemegang saham baru di PT Summit Oto Finance. PT Bank SMBC Indonesia Tbk tercatat menjadi pemegang saham pengendali mayoritas dengan porsi kepemilikan sebesar 51 persen (4.107.806 saham). Sementara itu, PT Summit Auto Group memegang 34 persen saham (2.738.538 saham), dan PT Sinar Mas Multiartha Tbk menggenggam porsi sebesar 15 persen (1.208.719 saham).
Manajemen perseroan menjelaskan bahwa aksi merger ini membawa dampak hukum dan operasional langsung terhadap seluruh entitas yang terlibat. Sejak tanggal efektif penggabungan, seluruh aset, liabilitas, serta ekuitas milik PT Oto Multiartha secara hukum beralih sepenuhnya kepada PT Summit Oto Finance. Selain itu, para pemegang saham PT Oto Multiartha secara otomatis menjadi pemegang saham perseroan sesuai tata cara penilaian dan konversi saham yang diatur dalam Rancangan Penggabungan.
Dengan selesainya seluruh tahapan penggabungan usaha dan peralihan hak serta kewajiban tersebut, status badan hukum PT Oto Multiartha kini resmi berakhir sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Laporan fakta material penggabungan usaha ini ditandatangani secara resmi oleh Presiden Direktur PT Summit Oto Finance, Rusna, sebagai pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi perusahaan pembiayaan di Indonesia. (end)

