Kembali
PERKUAT MODAL KERJA, TRIMITRA PRAWARA GOLDLAND SEPAKATI PINJAMAN RP10 MILIAR
Perusahaan pengembang properti PT Trimitra Prawara Goldland Tbk (ATAP) menyepakati perjanjian pinjaman senilai Rp10 miliar dengan PT Dana Berguna Sejahtera (PT DBS). Kesepakatan transaksi afiliasi tersebut disampaikan manajemen perseroan melalui surat keterbukaan informasi tertanggal 30 September 2026.
Berdasarkan laporan keterbukaan informasi, transaksi pinjaman ini memiliki jangka waktu selama 5 (lima) tahun dengan tingkat suku bunga sebesar 6% per tahun, yang secara resmi berlaku mulai 1 Oktober 2026.
Hubungan afiliasi antara kedua belah pihak terjadi karena adanya kesamaan anggota direksi, yakni Budi Aditya Erna Mulyanto yang menjabat sebagai anggota direksi di PT Trimitra Prawara Goldland Tbk sekaligus di PT DBS. Hubungan ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Manajemen menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap kondisi keuangan perseroan. Pemilihan PT DBS sebagai mitra pembiayaan didasarkan pada efisiensi biaya transaksi, kecepatan proses pencairan, serta kesesuaian struktur pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja perusahaan.
"Perseroan melakukan transaksi ini dengan PT DBS setelah mempertimbangkan bahwa persyaratan dan ketentuan pinjaman termasuk suku bunga, jangka waktu, dan struktur jaminan setara dengan kondisi dan persyaratan yang berlaku umum di pasar untuk transaksi sejenis dengan pihak tidak terafiliasi," tulis manajemen.
Untuk menjaga prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), Budi Aditya Erna Mulyanto dipastikan tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan maupun persetujuan atas transaksi ini. Keputusan sepenuhnya diambil oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris lain yang tidak memiliki benturan kepentingan.
Direksi dan Dewan Komisaris PT Trimitra Prawara Goldland Tbk juga menyatakan bahwa seluruh fakta material terkait transaksi tersebut telah diungkapkan secara transparan, tidak menyesatkan, serta dilaksanakan sesuai prosedur regulasi yang berlaku. (end)
Berdasarkan laporan keterbukaan informasi, transaksi pinjaman ini memiliki jangka waktu selama 5 (lima) tahun dengan tingkat suku bunga sebesar 6% per tahun, yang secara resmi berlaku mulai 1 Oktober 2026.
Hubungan afiliasi antara kedua belah pihak terjadi karena adanya kesamaan anggota direksi, yakni Budi Aditya Erna Mulyanto yang menjabat sebagai anggota direksi di PT Trimitra Prawara Goldland Tbk sekaligus di PT DBS. Hubungan ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Manajemen menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap kondisi keuangan perseroan. Pemilihan PT DBS sebagai mitra pembiayaan didasarkan pada efisiensi biaya transaksi, kecepatan proses pencairan, serta kesesuaian struktur pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja perusahaan.
"Perseroan melakukan transaksi ini dengan PT DBS setelah mempertimbangkan bahwa persyaratan dan ketentuan pinjaman termasuk suku bunga, jangka waktu, dan struktur jaminan setara dengan kondisi dan persyaratan yang berlaku umum di pasar untuk transaksi sejenis dengan pihak tidak terafiliasi," tulis manajemen.
Untuk menjaga prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), Budi Aditya Erna Mulyanto dipastikan tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan maupun persetujuan atas transaksi ini. Keputusan sepenuhnya diambil oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris lain yang tidak memiliki benturan kepentingan.
Direksi dan Dewan Komisaris PT Trimitra Prawara Goldland Tbk juga menyatakan bahwa seluruh fakta material terkait transaksi tersebut telah diungkapkan secara transparan, tidak menyesatkan, serta dilaksanakan sesuai prosedur regulasi yang berlaku. (end)

