Kembali
TUNAS ALFIN BELI BAHAN BAKU SOLVENT DAUR ULANG
PT Tunas Alfin Tbk (TALF) menandatangani perjanjian pembelian bahan baku solvent daur ulang dengan PT Bluesky Technology Indonesia pada 2 Oktober 2026. Perjanjian tersebut memiliki jangka waktu 10 tahun dan berkaitan dengan penggunaan solvent untuk mengoperasikan mesin printing dan laminasi milik Perseroan.
Dalam perjanjian tersebut, PT Bluesky Technology Indonesia bertindak sebagai penjual, sedangkan Tunas Alfin sebagai pembeli. Kedua pihak tidak memiliki hubungan afiliasi sehingga transaksi tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi maupun transaksi benturan kepentingan.
Solvent yang dibeli Tunas Alfin merupakan hasil pengolahan menggunakan mesin Solvent Recovery & Reuse generasi ke-13 milik PT Bluesky. Mesin tersebut mengolah limbah udara yang dihasilkan dari proses mesin printing dan laminasi milik Tunas Alfin. Solvent berfungsi sebagai zat cair untuk melarutkan tinta agar memiliki viskositas yang sesuai untuk proses pencetakan.
Harga pembelian solvent daur ulang dihitung berdasarkan total kuantitas yang dibeli dikalikan harga satuan solvent, kemudian dikurangi diskon tertentu. Salah satu acuan harga yang digunakan adalah harga solvent pada bulan berjalan di wilayah Cikupa, Tangerang, Banten.
Tunas Alfin memperkirakan pembelian solvent rata-rata sekitar Rp3,322 miliar per bulan atau sekitar Rp39,866 miliar per tahun. Dengan jangka waktu perjanjian 10 tahun, total nilai pembelian diperkirakan mencapai Rp398,658 miliar, sebelum memperhitungkan diskon yang akan diterima Perseroan.
Nilai transaksi tersebut setara dengan 29,90% dari ekuitas Perseroan dan telah melampaui batas transaksi material sebesar 20% sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020. Namun, transaksi tersebut termasuk transaksi material yang dikecualikan karena pembelian solvent merupakan kegiatan usaha yang dilakukan secara rutin, berulang dan berkelanjutan serta menjadi bagian dari biaya operasional Perseroan.
Berdasarkan laporan keuangan Perseroan per 31 Desember 2025 yang telah diaudit KAP Tjahjadi & Tamara, ekuitas Tunas Alfin tercatat sebesar Rp1,333 triliun. Dengan nilai transaksi Rp398,658 miliar, Perseroan tidak diwajibkan menggunakan jasa penilai maupun memperoleh persetujuan RUPS, tetapi tetap wajib menyampaikan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Tunas Alfin menyatakan transaksi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjalankan praktik bisnis yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan. Melalui teknologi Solvent Recovery & Reuse, limbah atau gas organik dari proses produksi dapat didaur ulang, termasuk memulihkan dan menggunakan kembali kondensasi solvent. Perseroan juga menyebut harga solvent setelah diskon akan lebih rendah dari harga pasar dan harga solvent yang selama ini dibayarkan.
Dari sisi operasional, penggunaan solvent daur ulang diharapkan membuat kegiatan produksi lebih ramah lingkungan dan mengurangi jejak karbon. Dari sisi keuangan, transaksi diharapkan menurunkan biaya pembelian bahan baku solvent karena adanya diskon khusus dari PT Bluesky. Perseroan juga menyatakan tidak terdapat dampak hukum maupun dampak negatif terhadap kelangsungan usaha. (end)
Dalam perjanjian tersebut, PT Bluesky Technology Indonesia bertindak sebagai penjual, sedangkan Tunas Alfin sebagai pembeli. Kedua pihak tidak memiliki hubungan afiliasi sehingga transaksi tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi maupun transaksi benturan kepentingan.
Solvent yang dibeli Tunas Alfin merupakan hasil pengolahan menggunakan mesin Solvent Recovery & Reuse generasi ke-13 milik PT Bluesky. Mesin tersebut mengolah limbah udara yang dihasilkan dari proses mesin printing dan laminasi milik Tunas Alfin. Solvent berfungsi sebagai zat cair untuk melarutkan tinta agar memiliki viskositas yang sesuai untuk proses pencetakan.
Harga pembelian solvent daur ulang dihitung berdasarkan total kuantitas yang dibeli dikalikan harga satuan solvent, kemudian dikurangi diskon tertentu. Salah satu acuan harga yang digunakan adalah harga solvent pada bulan berjalan di wilayah Cikupa, Tangerang, Banten.
Tunas Alfin memperkirakan pembelian solvent rata-rata sekitar Rp3,322 miliar per bulan atau sekitar Rp39,866 miliar per tahun. Dengan jangka waktu perjanjian 10 tahun, total nilai pembelian diperkirakan mencapai Rp398,658 miliar, sebelum memperhitungkan diskon yang akan diterima Perseroan.
Nilai transaksi tersebut setara dengan 29,90% dari ekuitas Perseroan dan telah melampaui batas transaksi material sebesar 20% sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020. Namun, transaksi tersebut termasuk transaksi material yang dikecualikan karena pembelian solvent merupakan kegiatan usaha yang dilakukan secara rutin, berulang dan berkelanjutan serta menjadi bagian dari biaya operasional Perseroan.
Berdasarkan laporan keuangan Perseroan per 31 Desember 2025 yang telah diaudit KAP Tjahjadi & Tamara, ekuitas Tunas Alfin tercatat sebesar Rp1,333 triliun. Dengan nilai transaksi Rp398,658 miliar, Perseroan tidak diwajibkan menggunakan jasa penilai maupun memperoleh persetujuan RUPS, tetapi tetap wajib menyampaikan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Tunas Alfin menyatakan transaksi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjalankan praktik bisnis yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan. Melalui teknologi Solvent Recovery & Reuse, limbah atau gas organik dari proses produksi dapat didaur ulang, termasuk memulihkan dan menggunakan kembali kondensasi solvent. Perseroan juga menyebut harga solvent setelah diskon akan lebih rendah dari harga pasar dan harga solvent yang selama ini dibayarkan.
Dari sisi operasional, penggunaan solvent daur ulang diharapkan membuat kegiatan produksi lebih ramah lingkungan dan mengurangi jejak karbon. Dari sisi keuangan, transaksi diharapkan menurunkan biaya pembelian bahan baku solvent karena adanya diskon khusus dari PT Bluesky. Perseroan juga menyatakan tidak terdapat dampak hukum maupun dampak negatif terhadap kelangsungan usaha. (end)

