Kembali
PEMERINTAH GELAR LELANG SUKUK NEGARA, TARGETKAN RP10 TRILIUN
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyelenggarakan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara di pasar perdana domestik pada Selasa, 6 Oktober 2026. Pelaksanaan lelang berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 yang telah diubah melalui PMK Nomor 65 Tahun 2026.
Pada pelaksanaan lelang kali ini, pemerintah menetapkan target indikatif penerbitan sebesar Rp10 triliun. Meski demikian, pemerintah mematok target maksimal hingga 200 persen dari target indikatif serta mempertahankan hak untuk menjual instrumen lebih besar atau lebih kecil dari target yang ditentukan.
Instrumen yang ditawarkan terdiri dari delapan seri penerbitan ulang (reopening), yang mencakup seri Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S) dan seri Project Based Sukuk (PBS). Tiga seri SPN-S yang ditawarkan meliputi SPNS23112026 yang jatuh tempo pada 23 November 2026, SPNS12042027 pada 12 April 2027, serta SPNS07062027 pada 7 Juni 2027, yang ketiganya menawarkan tingkat imbalan diskonto.
Sementara itu, lima seri PBS yang turut dilelang mencakup PBS030 berimbalan 5,87500 persen dengan jatuh tempo 15 Juli 2028, PBS040 berimbalan 5,00000 persen dengan jatuh tempo 15 November 2030, serta PBSG002 berimbalan 5,62500 persen yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2033. Dua seri jangka panjang lainnya adalah PBS034 dengan imbalan 6,50000 persen yang jatuh tempo 15 Juni 2039, dan PBS038 berimbalan 6,87500 persen dengan jatuh tempo 15 Desember 2049.
Seluruh seri SPN-S diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back berlandaskan Fatwa DSN-MUI Nomor 72/DSN-MUI/VI/2008 dengan jaminan (underlying asset) Barang Milik Negara (BMN). Adapun seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 76/DSN-MUI/VI/2010 dengan underlying asset berupa proyek atau kegiatan APBN 2026 dan BMN. Entitas yang bertindak resmi sebagai penerbit adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia.
Lelang akan diselenggarakan secara terbuka (open auction) menggunakan sistem pelelangan Bank Indonesia selaku Agen Lelang SBSN dengan menerapkan metode harga beragam (multiple price). Proses pengajuan penawaran dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB, dan hasil resminya diumumkan pada hari yang sama. Masyarakat maupun investor institusi yang berminat dapat mengajukan penawaran pembelian melalui 18 Dealer Utama terdaftar, Bank Indonesia, atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pemenang lelang kategori kompetitif akan membayar sesuai yield yang diajukan, sedangkan pemenang non-kompetitif membayar sesuai weighted average yield dari penawaran kompetitif yang menang. Seluruh penyelesaian transaksi atau setelmen hasil lelang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026, atau dua hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2). Ketentuan tata cara perhitungan dan pengajuan penawaran diatur teknis dalam Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor 6/PR/2020. (end)
Pada pelaksanaan lelang kali ini, pemerintah menetapkan target indikatif penerbitan sebesar Rp10 triliun. Meski demikian, pemerintah mematok target maksimal hingga 200 persen dari target indikatif serta mempertahankan hak untuk menjual instrumen lebih besar atau lebih kecil dari target yang ditentukan.
Instrumen yang ditawarkan terdiri dari delapan seri penerbitan ulang (reopening), yang mencakup seri Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S) dan seri Project Based Sukuk (PBS). Tiga seri SPN-S yang ditawarkan meliputi SPNS23112026 yang jatuh tempo pada 23 November 2026, SPNS12042027 pada 12 April 2027, serta SPNS07062027 pada 7 Juni 2027, yang ketiganya menawarkan tingkat imbalan diskonto.
Sementara itu, lima seri PBS yang turut dilelang mencakup PBS030 berimbalan 5,87500 persen dengan jatuh tempo 15 Juli 2028, PBS040 berimbalan 5,00000 persen dengan jatuh tempo 15 November 2030, serta PBSG002 berimbalan 5,62500 persen yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2033. Dua seri jangka panjang lainnya adalah PBS034 dengan imbalan 6,50000 persen yang jatuh tempo 15 Juni 2039, dan PBS038 berimbalan 6,87500 persen dengan jatuh tempo 15 Desember 2049.
Seluruh seri SPN-S diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back berlandaskan Fatwa DSN-MUI Nomor 72/DSN-MUI/VI/2008 dengan jaminan (underlying asset) Barang Milik Negara (BMN). Adapun seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 76/DSN-MUI/VI/2010 dengan underlying asset berupa proyek atau kegiatan APBN 2026 dan BMN. Entitas yang bertindak resmi sebagai penerbit adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia.
Lelang akan diselenggarakan secara terbuka (open auction) menggunakan sistem pelelangan Bank Indonesia selaku Agen Lelang SBSN dengan menerapkan metode harga beragam (multiple price). Proses pengajuan penawaran dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB, dan hasil resminya diumumkan pada hari yang sama. Masyarakat maupun investor institusi yang berminat dapat mengajukan penawaran pembelian melalui 18 Dealer Utama terdaftar, Bank Indonesia, atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pemenang lelang kategori kompetitif akan membayar sesuai yield yang diajukan, sedangkan pemenang non-kompetitif membayar sesuai weighted average yield dari penawaran kompetitif yang menang. Seluruh penyelesaian transaksi atau setelmen hasil lelang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026, atau dua hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2). Ketentuan tata cara perhitungan dan pengajuan penawaran diatur teknis dalam Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor 6/PR/2020. (end)

