Kembali
TALF TRANSAKSI SEWA KENDARAAN DARI PERUSAHAAN AFILIASI
PT Tunas Alfin Tbk, emiten yang bergerak di bidang industri kemasan halus, mengumumkan transaksi afiliasi berupa sewa menyewa kendaraan dengan PT Adi Indah Andalan. Informasi ini disampaikan perseroan dalam surat keterbukaan informasi bernomor 668/TA/X/2026 kepada Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai pemenuhan Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.
Menurut keterangan Selasa, transaksi ini dituangkan dalam Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan nomor 17/SW-TA/X/2026 yang diteken pada 5 Oktober 2026. Harga sewa ditetapkan Rp 9.714.700 per bulan dengan jangka waktu tiga bulan, sehingga total nilai sewa selama masa perjanjian mencapai sekitar Rp 29,1 juta. Perseroan menyebut alasan transaksi ini sederhana, yakni kebutuhan akan tambahan kendaraan.
Hubungan afiliasi antara kedua perusahaan terjadi karena adanya kesamaan pengurus. Pieter Tika, John Tika, dan James Tika, yang masing-masing menjabat Presiden Komisaris, Direktur Utama, dan Direktur di Tunas Alfin, juga memegang jabatan yang sama di PT Adi Indah Andalan. (end)
Menurut keterangan Selasa, transaksi ini dituangkan dalam Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan nomor 17/SW-TA/X/2026 yang diteken pada 5 Oktober 2026. Harga sewa ditetapkan Rp 9.714.700 per bulan dengan jangka waktu tiga bulan, sehingga total nilai sewa selama masa perjanjian mencapai sekitar Rp 29,1 juta. Perseroan menyebut alasan transaksi ini sederhana, yakni kebutuhan akan tambahan kendaraan.
Hubungan afiliasi antara kedua perusahaan terjadi karena adanya kesamaan pengurus. Pieter Tika, John Tika, dan James Tika, yang masing-masing menjabat Presiden Komisaris, Direktur Utama, dan Direktur di Tunas Alfin, juga memegang jabatan yang sama di PT Adi Indah Andalan. (end)

