Kembali
KEMENDAG FASILITASI PENDAMPINGAN SERTIFIKASI HALAL
Kementerian Perdagangan terus berkomitmen memperkuat daya saing Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar tidak hanya mampu bertahan di pasar domestik, tetapi juga naik kelas dan bersaing di pasar nasional hingga global.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan yaitu memperkuat pemahaman dan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku UMK seiring dengan penerapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Halal dalam rangka Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK Kota Depok Tahun 2026 yang diselenggarakan di Kota Depok, Jawa Barat, Senin (5/10).
Kegiatan ini merupakan kolaborasi Kemendag melalui Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, serta melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Balai Sertifikasi. Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem UMK yang makin kuat, mulai dari pemenuhan persyaratan, peningkatan mutu, kepastian halal, hingga perluasan akses pasar.
Pada kuartal empat 2026 ini, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu akan melakukan pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal kepada 56 UMK di Kota Tangerang Selatan dan Kota Depok. Fasilitasi tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan halal sekaligus meningkatkan kesiapan produk untuk bersaing di pasar global.
Dari tempat terpisah, Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menekankan pentingnya membangun ekosistem perdagangan yang memberikan ruang bagi UMK untuk tumbuh sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen.
"Penguatan UMK tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kapasitas produksi dan pemasaran, tetapi juga bagaimana produk yang dihasilkan memenuhi ketentuan, memiliki kualitas yang baik, dan memberikan rasa aman serta kepercayaan kepada konsumen. Sertifikasi halal menjadi salah satu bagian penting dalam membangun kepercayaan tersebut," ujarnya.
Menurut Moga, peningkatan daya saing UMK harus dilakukan secara berkelanjutan melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga terkait, pendamping, dan pelaku usaha. "Kami ingin memastikan bahwa pelaku UMK mendapatkan akses terhadap informasi, pendampingan, dan fasilitasi yang mereka butuhkan. Pemerintah tidak hanya hadir dalam aspek regulasi, tetapi juga membantu menciptakan ekosistem perdagangan yang mendukung UMK untuk tumbuh, naik kelas, dan memperluas pasar," kata Moga.
Sementara itu, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Sukoco, menegaskan bahwa sertifikasi halal merupakan investasi jangka panjang bagi UMK. "Sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan administratif. Ini merupakan investasi strategis untuk membangun kepercayaan konsumen, meningkatkan kualitas produk, memperkuat legalitas usaha, dan membuka akses pasar yang lebih luas. Kita ingin UMK membangun kepatuhan dan kualitas sejak usaha masih kecil, sehingga ketika berkembang, mereka sudah siap naik kelas,"tegas Sukoco.
Untuk mendukung hal tersebut, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu mengembangkan ekosistem pendampingan melalui Webinar Bincang-Bincang Mutu (BBM), Bimbingan Teknis Informasi Mutu dan Persyaratan Teknis, Pendampingan UMK Sertifikasi Halal, Pendampingan Penerapan SNI Pasar Rakyat, serta Sosialisasi Kebijakan Standardisasi dan Pengendalian Mutu.
Kolaborasi ini dinilai sangat relevan dan kontekstual menjawab kebutuhan UMK terkait legalitas, kualitas, sertifikasi, hingga akses pasar. "Kami menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Perdagangan yang telah hadir dan berkolaborasi secara langsung dengan Pemerintah Kota Depok dalam memberikan pendampingan kepada pelaku UMK. Kolaborasi seperti ini sangat penting karena UMK membutuhkan dukungan yang konkret, mulai dari pemenuhan legalitas, peningkatan kualitas, sertifikasi halal hingga perluasan akses pasar,"ujar Mohamad Thamrin, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok. (end)
Salah satu langkah strategis yang dilakukan yaitu memperkuat pemahaman dan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku UMK seiring dengan penerapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Halal dalam rangka Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK Kota Depok Tahun 2026 yang diselenggarakan di Kota Depok, Jawa Barat, Senin (5/10).
Kegiatan ini merupakan kolaborasi Kemendag melalui Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, serta melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Balai Sertifikasi. Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem UMK yang makin kuat, mulai dari pemenuhan persyaratan, peningkatan mutu, kepastian halal, hingga perluasan akses pasar.
Pada kuartal empat 2026 ini, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu akan melakukan pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal kepada 56 UMK di Kota Tangerang Selatan dan Kota Depok. Fasilitasi tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan halal sekaligus meningkatkan kesiapan produk untuk bersaing di pasar global.
Dari tempat terpisah, Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menekankan pentingnya membangun ekosistem perdagangan yang memberikan ruang bagi UMK untuk tumbuh sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen.
"Penguatan UMK tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kapasitas produksi dan pemasaran, tetapi juga bagaimana produk yang dihasilkan memenuhi ketentuan, memiliki kualitas yang baik, dan memberikan rasa aman serta kepercayaan kepada konsumen. Sertifikasi halal menjadi salah satu bagian penting dalam membangun kepercayaan tersebut," ujarnya.
Menurut Moga, peningkatan daya saing UMK harus dilakukan secara berkelanjutan melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga terkait, pendamping, dan pelaku usaha. "Kami ingin memastikan bahwa pelaku UMK mendapatkan akses terhadap informasi, pendampingan, dan fasilitasi yang mereka butuhkan. Pemerintah tidak hanya hadir dalam aspek regulasi, tetapi juga membantu menciptakan ekosistem perdagangan yang mendukung UMK untuk tumbuh, naik kelas, dan memperluas pasar," kata Moga.
Sementara itu, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Sukoco, menegaskan bahwa sertifikasi halal merupakan investasi jangka panjang bagi UMK. "Sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan administratif. Ini merupakan investasi strategis untuk membangun kepercayaan konsumen, meningkatkan kualitas produk, memperkuat legalitas usaha, dan membuka akses pasar yang lebih luas. Kita ingin UMK membangun kepatuhan dan kualitas sejak usaha masih kecil, sehingga ketika berkembang, mereka sudah siap naik kelas,"tegas Sukoco.
Untuk mendukung hal tersebut, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu mengembangkan ekosistem pendampingan melalui Webinar Bincang-Bincang Mutu (BBM), Bimbingan Teknis Informasi Mutu dan Persyaratan Teknis, Pendampingan UMK Sertifikasi Halal, Pendampingan Penerapan SNI Pasar Rakyat, serta Sosialisasi Kebijakan Standardisasi dan Pengendalian Mutu.
Kolaborasi ini dinilai sangat relevan dan kontekstual menjawab kebutuhan UMK terkait legalitas, kualitas, sertifikasi, hingga akses pasar. "Kami menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Perdagangan yang telah hadir dan berkolaborasi secara langsung dengan Pemerintah Kota Depok dalam memberikan pendampingan kepada pelaku UMK. Kolaborasi seperti ini sangat penting karena UMK membutuhkan dukungan yang konkret, mulai dari pemenuhan legalitas, peningkatan kualitas, sertifikasi halal hingga perluasan akses pasar,"ujar Mohamad Thamrin, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok. (end)

