Kembali
KRAS RAIH DANA Rp130,74 MILIAR DARI PEMANFAATAN LAHAN
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) menjalin kerja sama pendayagunaan aktiva tetap dengan PT Cabot Indonesia (PT CI) melalui pemberian rekomendasi Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas sekitar 60.000 meter persegi di atas Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 15/Cilegon atas nama PT Krakatau Sarana Infrastruktur (PT KSI). Kerja sama tersebut memiliki nilai transaksi Rp130,74 miliar.
Menurut Rachmad HIdayat, Sekretaris Perusahaan perseroan Rabu, Krakatau Steel bertindak sebagai pemilik lahan seluas sekitar 60.000 meter persegi, sementara PT KSI merupakan pemilik HPL Nomor 15/Cilegon. Adapun PT Cabot Indonesia merupakan pihak yang mendayagunakan lahan milik Krakatau Steel yang berada di atas HPL tersebut.
PT KSI merupakan anak perusahaan Krakatau Steel dengan persentase kepemilikan saham sebesar 99,99%. Jenis transaksi berupa pendayagunaan aktiva tetap berupa tanah seluas sekitar 60.000 meter persegi milik perseroan kepada PT Cabot Indonesia.
Nilai transaksi tersebut mencapai Rp130,74 miliar. Krakatau Steel menyebut transaksi dilakukan untuk memenuhi kewajiban restrukturisasi sesuai perjanjian kredit restrukturisasi perseroan sekaligus mendukung pendanaan operasional perseroan.
Dari transaksi tersebut, Krakatau Steel memperoleh kompensasi tunai dari PT Cabot Indonesia sebesar Rp130,74 miliar. Perseroan juga menyebut transaksi tersebut dapat mengurangi kewajiban perseroan dalam memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian kredit restrukturisasi. (end)
Menurut Rachmad HIdayat, Sekretaris Perusahaan perseroan Rabu, Krakatau Steel bertindak sebagai pemilik lahan seluas sekitar 60.000 meter persegi, sementara PT KSI merupakan pemilik HPL Nomor 15/Cilegon. Adapun PT Cabot Indonesia merupakan pihak yang mendayagunakan lahan milik Krakatau Steel yang berada di atas HPL tersebut.
PT KSI merupakan anak perusahaan Krakatau Steel dengan persentase kepemilikan saham sebesar 99,99%. Jenis transaksi berupa pendayagunaan aktiva tetap berupa tanah seluas sekitar 60.000 meter persegi milik perseroan kepada PT Cabot Indonesia.
Nilai transaksi tersebut mencapai Rp130,74 miliar. Krakatau Steel menyebut transaksi dilakukan untuk memenuhi kewajiban restrukturisasi sesuai perjanjian kredit restrukturisasi perseroan sekaligus mendukung pendanaan operasional perseroan.
Dari transaksi tersebut, Krakatau Steel memperoleh kompensasi tunai dari PT Cabot Indonesia sebesar Rp130,74 miliar. Perseroan juga menyebut transaksi tersebut dapat mengurangi kewajiban perseroan dalam memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian kredit restrukturisasi. (end)

