Kembali
INDOINTERNET DAN ANAK USAHA DAPAT TAMBAHAN KREDIT BCA
PT Indointernet Tbk (EDGE) bersama anak usahanya, PT Ekagrata Data Gemilang (EDG), memperoleh tambahan fasilitas kredit dari PT Bank Central Asia Tbk senilai tidak lebih dari Rp1,7 triliun. Transaksi yang dilakukan pada 2 Oktober 2026 itu dilaporkan kepada OJK lewat surat bernomor 059/Indonet-Corsec/Srt/X/2026 tertanggal 6 Oktober 2026.
Menurut keterangan Rabu, fasilitas yang disebut KI-5 ini merupakan tambahan atas fasilitas kredit yang sudah ada, dengan jangka waktu sembilan tahun dan suku bunga mengambang. Dana akan dipakai untuk membiayai kebutuhan umum kegiatan usaha, termasuk belanja modal dan ekspansi kabel fiber optik, serta terutama mendukung pengembangan proyek pusat data guna memenuhi meningkatnya permintaan pelanggan atas layanan pusat data dan infrastruktur digital. Ketentuan pembatasan dalam perjanjian kredit eksisting tetap berlaku untuk fasilitas baru ini.
KI-5 beserta fasilitas eksisting dijamin dengan aset perseroan dan EDG, dengan nilai penjaminan lebih dari 50 persen kekayaan bersih masing-masing perusahaan. Khusus untuk KI-5, diberikan jaminan tambahan berupa salah satu aset tanah dan bangunan serta mesin dan peralatan milik EDG yang sebelumnya sudah dijaminkan.
Perseroan dan EDG juga saling memberikan jaminan silang (cross collateral) atas kewajiban masing-masing.
Berdasarkan laporan keuangan triwulan yang telah direviu akuntan per 30 Juni 2026, total ekuitas perseroan tercatat Rp1.812.956.757.187, sehingga nilai transaksi mencerminkan lebih dari 50 persen ekuitas. Karena itu, transaksi tergolong transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. Namun, sesuai Pasal 11 huruf (b) dan (c) beleid tersebut, transaksi ini tidak wajib menggunakan penilai independen maupun meminta persetujuan RUPS karena berupa pinjaman langsung dari institusi keuangan dan pemberian jaminan kepada institusi keuangan. Perseroan tetap wajib mengumumkan keterbukaan informasi kepada publik serta menyampaikannya kepada OJK beserta dokumen pendukung.
Adanya jaminan silang membuat transaksi ini juga masuk kategori transaksi afiliasi menurut POJK 42/2020, karena perseroan merupakan pengendali EDG dan EDG adalah perusahaan terkendali. Meski begitu, transaksi ini bukan merupakan benturan kepentingan. Dalam hal transaksi afiliasi tergolong material, perseroan akan memenuhi ketentuan transaksi material sesuai POJK 17/2020.
Soal dampak keuangan, manajemen mengakui penarikan fasilitas kredit akan menambah liabilitas perseroan dan EDG. Namun, fasilitas ini dinilai memperkuat struktur pendanaan, meningkatkan kapasitas pengembangan pusat data dan infrastruktur digital, serta diharapkan menambah fleksibilitas dan likuiditas keuangan sekaligus menopang arus kas jangka pendek maupun panjang. (end)
Menurut keterangan Rabu, fasilitas yang disebut KI-5 ini merupakan tambahan atas fasilitas kredit yang sudah ada, dengan jangka waktu sembilan tahun dan suku bunga mengambang. Dana akan dipakai untuk membiayai kebutuhan umum kegiatan usaha, termasuk belanja modal dan ekspansi kabel fiber optik, serta terutama mendukung pengembangan proyek pusat data guna memenuhi meningkatnya permintaan pelanggan atas layanan pusat data dan infrastruktur digital. Ketentuan pembatasan dalam perjanjian kredit eksisting tetap berlaku untuk fasilitas baru ini.
KI-5 beserta fasilitas eksisting dijamin dengan aset perseroan dan EDG, dengan nilai penjaminan lebih dari 50 persen kekayaan bersih masing-masing perusahaan. Khusus untuk KI-5, diberikan jaminan tambahan berupa salah satu aset tanah dan bangunan serta mesin dan peralatan milik EDG yang sebelumnya sudah dijaminkan.
Perseroan dan EDG juga saling memberikan jaminan silang (cross collateral) atas kewajiban masing-masing.
Berdasarkan laporan keuangan triwulan yang telah direviu akuntan per 30 Juni 2026, total ekuitas perseroan tercatat Rp1.812.956.757.187, sehingga nilai transaksi mencerminkan lebih dari 50 persen ekuitas. Karena itu, transaksi tergolong transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. Namun, sesuai Pasal 11 huruf (b) dan (c) beleid tersebut, transaksi ini tidak wajib menggunakan penilai independen maupun meminta persetujuan RUPS karena berupa pinjaman langsung dari institusi keuangan dan pemberian jaminan kepada institusi keuangan. Perseroan tetap wajib mengumumkan keterbukaan informasi kepada publik serta menyampaikannya kepada OJK beserta dokumen pendukung.
Adanya jaminan silang membuat transaksi ini juga masuk kategori transaksi afiliasi menurut POJK 42/2020, karena perseroan merupakan pengendali EDG dan EDG adalah perusahaan terkendali. Meski begitu, transaksi ini bukan merupakan benturan kepentingan. Dalam hal transaksi afiliasi tergolong material, perseroan akan memenuhi ketentuan transaksi material sesuai POJK 17/2020.
Soal dampak keuangan, manajemen mengakui penarikan fasilitas kredit akan menambah liabilitas perseroan dan EDG. Namun, fasilitas ini dinilai memperkuat struktur pendanaan, meningkatkan kapasitas pengembangan pusat data dan infrastruktur digital, serta diharapkan menambah fleksibilitas dan likuiditas keuangan sekaligus menopang arus kas jangka pendek maupun panjang. (end)

