Kembali
PEFINDO TURUNKAN PERINGKAT PTPP JADI idCCC
PEFINDO menurunkan peringkat korporasi PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) menjadi idCCC dengan CreditWatch dengan Implikasi Negatif dari sebelumnya idB/CreditWatch dengan Implikasi Negatif. Pada saat yang sama, kami juga menurunkan peringkat Obligasi Berkelanjutan III dan IV menjadi idCCC dari sebelumnya idB serta peringkat Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I menjadi idCCC(sy) dari sebelumnya idB(sy).
Tindakan pemeringkatan ini menindaklanjuti ketidakmampuan Perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran kupon atas Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B sebesar Rp17,06 miliar yang jatuh tempo pada 2 Oktober 2026.
Peringkat PTPP mencerminkan risiko likuiditas yang material dan fleksibilitas keuangan yang lemah, paparan terhadap segmen properti hunian vertikal, serta lingkungan bisnis yang volatil.
Ketidakmampuan PTPP untuk menyelesaikan kewajiban keuangan yang telah jatuh tempo selama periode remedial dapat mengakibatkan penurunan peringkat lebih lanjut. Kami dapat meninjau kembali peringkat Perusahaan apabila PTPP dapat menunjukkan kapasitas untuk menyelesaikan kewajiban jangka pendeknya secara berkelanjutan.
Didirikan pada tahun 1953, PTPP adalah salah satu perusahaan yang bergerak di sektor rekayasa dan konstruksi. Perusahaan saat ini berkembang ke sektor properti, realti, pracetak, dan penyewaan alat berat, serta investasi di sektor energi dan infrastruktur. Pada 30 Juni 2026, pemegang saham PTPP terdiri dari Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) (0,51%), PT Danantara Asset Management (50,49%), Koperasi Karyawan (Kopkar) (0,03%), dan publik (48,74%). (end)
Tindakan pemeringkatan ini menindaklanjuti ketidakmampuan Perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran kupon atas Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B sebesar Rp17,06 miliar yang jatuh tempo pada 2 Oktober 2026.
Peringkat PTPP mencerminkan risiko likuiditas yang material dan fleksibilitas keuangan yang lemah, paparan terhadap segmen properti hunian vertikal, serta lingkungan bisnis yang volatil.
Ketidakmampuan PTPP untuk menyelesaikan kewajiban keuangan yang telah jatuh tempo selama periode remedial dapat mengakibatkan penurunan peringkat lebih lanjut. Kami dapat meninjau kembali peringkat Perusahaan apabila PTPP dapat menunjukkan kapasitas untuk menyelesaikan kewajiban jangka pendeknya secara berkelanjutan.
Didirikan pada tahun 1953, PTPP adalah salah satu perusahaan yang bergerak di sektor rekayasa dan konstruksi. Perusahaan saat ini berkembang ke sektor properti, realti, pracetak, dan penyewaan alat berat, serta investasi di sektor energi dan infrastruktur. Pada 30 Juni 2026, pemegang saham PTPP terdiri dari Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) (0,51%), PT Danantara Asset Management (50,49%), Koperasi Karyawan (Kopkar) (0,03%), dan publik (48,74%). (end)

