Kembali
BPK: TATA KELOLA KEUANGAN NEGARA BUTUH SINERGI LINTAS SEKTOR
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 menunjukkan bahwa tata kelola keuangan negara membutuhkan sinergi lintas sektor agar kompleksitas dan keterkaitan antar permasalahan dapat diselesaikan secara lebih menyeluruh dan berkelanjutan.
"Dalam kerangka inilah, BPK menyoroti tiga isu strategis yang memerlukan perhatian dan komitmen bersama, yaitu ketahanan energi, optimalisasi penerimaan negara, serta layanan pendidikan dan kesehatan," ucap Ketua BPK Isma Yatun saat menyerahkan IHPS I Tahun 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dari keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Terkait ketahanan energi, BPK merekomendasikan pemerintah untuk memperjelas status kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), serta menuntaskan hambatan perizinan dan komersialisasi pada Proyek Strategis Nasional (PSN).
Sementara itu, pada optimalisasi penerimaan negara, BPK menemukan permasalahan hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas tarif visa tenaga kerja asing, serta potensi penerimaan dari pidana denda atas penyalahgunaan izin tinggal. BPK juga mengungkapkan hilangnya kesempatan memperoleh PNBP pada sektor perikanan tangkap.
Pada sektor pendidikan, pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan pada 288 pemerintah daerah belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Mengenai layanan kesehatan, pembayaran bantuan iuran peserta jaminan kesehatan pada 57 pemerintah daerah belum didasarkan pada data kepesertaan yang valid dan mutakhir, sehingga berisiko tidak tepat sasaran. (end/ant)
"Dalam kerangka inilah, BPK menyoroti tiga isu strategis yang memerlukan perhatian dan komitmen bersama, yaitu ketahanan energi, optimalisasi penerimaan negara, serta layanan pendidikan dan kesehatan," ucap Ketua BPK Isma Yatun saat menyerahkan IHPS I Tahun 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dari keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Terkait ketahanan energi, BPK merekomendasikan pemerintah untuk memperjelas status kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), serta menuntaskan hambatan perizinan dan komersialisasi pada Proyek Strategis Nasional (PSN).
Sementara itu, pada optimalisasi penerimaan negara, BPK menemukan permasalahan hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas tarif visa tenaga kerja asing, serta potensi penerimaan dari pidana denda atas penyalahgunaan izin tinggal. BPK juga mengungkapkan hilangnya kesempatan memperoleh PNBP pada sektor perikanan tangkap.
Pada sektor pendidikan, pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan pada 288 pemerintah daerah belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Mengenai layanan kesehatan, pembayaran bantuan iuran peserta jaminan kesehatan pada 57 pemerintah daerah belum didasarkan pada data kepesertaan yang valid dan mutakhir, sehingga berisiko tidak tepat sasaran. (end/ant)

