Kembali
WINS BERI JAMINAN ATAS PINJAMAN ANAK USAHANYA
PT Wintermar Offshore Marine Tbk. (WINS) memberikan jaminan Perusahaan dan Deficit Cashflow Guarantee atas pinjaman yang diperoleh anak usahanya yaitu PT Wintermar pada tanggal 5 Oktober 2026
Nely Layanto Corporate Secretary WINS dalam keterangan tertulisnya (7/10) menuturkan bahwa WINS memberikan jaminan Perusahaan dan Deficit Cashflow Guarantee kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Penerima Jaminan Perusahaan sebesar USD 6.640.000 atas pinjaman yang diperoleh PT Wintermar
Sebagai informasi, WINS dan PT Wintermar memiliki 2 Direktur dan 1 Komisaris yang sama dan PT Wintermar merupakan entitas anak Perseroan yang dikendalikan oleh Perseroan serta Perseroan merupakan pemegang saham utama PT Wintermar.
Transaksi ini merupakan syarat pemberian fasilitas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kepada PT Wintermar dan Nilai Jaminan Perusahaan yang diberikan adalah untuk menjamin secara cross collateral fasilitas existing serta fasilitas baru yang diterima PT Wintermar dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tersebut.
Nely menambahkan Pemberian Jaminan Perusahaan oleh Perseroan dilakukan dalam rangka pembiayaan kembali (refinancing) kapal-kapal milik PT Wintermar serta pemenuhan kebutuhan modal kerja dan sesuai regulasi OJK dalam POJK 42/2020, atas transaksi pemberian jaminan kepada Bank, tidak diperlukan prosedur serta tidak wajib menggunakan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik serta tidak mengandung benturan kepentingan. (end)
Nely Layanto Corporate Secretary WINS dalam keterangan tertulisnya (7/10) menuturkan bahwa WINS memberikan jaminan Perusahaan dan Deficit Cashflow Guarantee kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Penerima Jaminan Perusahaan sebesar USD 6.640.000 atas pinjaman yang diperoleh PT Wintermar
Sebagai informasi, WINS dan PT Wintermar memiliki 2 Direktur dan 1 Komisaris yang sama dan PT Wintermar merupakan entitas anak Perseroan yang dikendalikan oleh Perseroan serta Perseroan merupakan pemegang saham utama PT Wintermar.
Transaksi ini merupakan syarat pemberian fasilitas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kepada PT Wintermar dan Nilai Jaminan Perusahaan yang diberikan adalah untuk menjamin secara cross collateral fasilitas existing serta fasilitas baru yang diterima PT Wintermar dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tersebut.
Nely menambahkan Pemberian Jaminan Perusahaan oleh Perseroan dilakukan dalam rangka pembiayaan kembali (refinancing) kapal-kapal milik PT Wintermar serta pemenuhan kebutuhan modal kerja dan sesuai regulasi OJK dalam POJK 42/2020, atas transaksi pemberian jaminan kepada Bank, tidak diperlukan prosedur serta tidak wajib menggunakan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik serta tidak mengandung benturan kepentingan. (end)

