Kembali
APINDO BUKA SUARA SOAL UU PELINDUNGAN KETENAGAKERJAAN BARU
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani memberikan tanggapan terkait Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR RI.
Ia menilai terdapat sejumlah tambahan ketentuan dalam UU tersebut yang berkaitan dengan tenaga alih daya (outsourcing), pekerjaan masa depan dan beragam pelatihan.
Saat ditemui wartawan di Jakarta, Kamis, Shinta menyoroti ketentuan mengenai pekerja alih daya atau outsourcing.
Apindo sebelumnya meminta agar masa outsourcing tetap dilakukan hingga lima tahun.
"Jadi kan kita sudah sampaikan kan mengenai misalnya hubungannya dengan outsourcing, kalau itu kan kita minta tetap lima tahun, tapi itu kemudian dikurangi. Ya saya enggak tahu itu benar apa enggak," katanya.
Dalam UU tersebut, masa kontrak pekerja alih daya ditetapkan paling lama empat tahun.
Kontrak awal berlaku maksimal dua tahun dan dapat diperpanjang sebanyak dua kali, masing-masing paling lama satu tahun.
Shinta memastikan bahwa Apindo sudah menyampaikan pandangan mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, termasuk pekerjaan yang tidak hanya bersifat penunjang.
"Tapi kita juga memikirkan alasan seperti jenis-jenis pekerjaan, kenapa dibutuhkan lebih dari pekerjaan penunjang, itu sudah memang kita sampaikan," ujarnya. (end/ant)
Ia menilai terdapat sejumlah tambahan ketentuan dalam UU tersebut yang berkaitan dengan tenaga alih daya (outsourcing), pekerjaan masa depan dan beragam pelatihan.
Saat ditemui wartawan di Jakarta, Kamis, Shinta menyoroti ketentuan mengenai pekerja alih daya atau outsourcing.
Apindo sebelumnya meminta agar masa outsourcing tetap dilakukan hingga lima tahun.
"Jadi kan kita sudah sampaikan kan mengenai misalnya hubungannya dengan outsourcing, kalau itu kan kita minta tetap lima tahun, tapi itu kemudian dikurangi. Ya saya enggak tahu itu benar apa enggak," katanya.
Dalam UU tersebut, masa kontrak pekerja alih daya ditetapkan paling lama empat tahun.
Kontrak awal berlaku maksimal dua tahun dan dapat diperpanjang sebanyak dua kali, masing-masing paling lama satu tahun.
Shinta memastikan bahwa Apindo sudah menyampaikan pandangan mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, termasuk pekerjaan yang tidak hanya bersifat penunjang.
"Tapi kita juga memikirkan alasan seperti jenis-jenis pekerjaan, kenapa dibutuhkan lebih dari pekerjaan penunjang, itu sudah memang kita sampaikan," ujarnya. (end/ant)

