Kembali
JHONLIN BARATAMA RESMI KUASAI 30,25% SAHAM BAYAN RESOURCES (BYAN)
PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material terkait penyelesaian transaksi pengalihan saham bernilai besar. Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi emiten kepada regulator pasar modal.
Transaksi pengalihan saham tersebut melibatkan pemegang saham utama Perseroan, yakni Dato' Low Tuck Kwong dan Elaine Low, dengan pihak pembeli PT Jhonlin Baratama. Kesepakatan transaksi ini sebelumnya telah diikat melalui Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (PJBS) tertanggal 16 September 2026 dan diubah pada 1 Oktober 2026.
Berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima manajemen Perseroan pada 8 Oktober 2026, seluruh proses transaksi pengalihan saham telah resmi diselesaikan pada 7 Oktober 2026. Total saham yang dialihkan dalam transaksi ini mencapai 10.084.088.370 (sepuluh miliar delapan puluh empat juta delapan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh) saham biasa.
Secara rinci, Dato' Low Tuck Kwong mengalihkan sebanyak 10.067.421.703 saham biasa kepada PT Jhonlin Baratama. Sementara itu, Elaine Low mengalihkan sebanyak 16.666.667 saham biasa milik Perseroan kepada pembeli yang sama.
Pascatransaksi tersebut, PT Jhonlin Baratama kini menguasai 30,25 persen saham dari total modal ditempatkan dan disetor Perseroan. Adapun Elaine Low memegang 22,05 persen saham (7.350.500.368 saham) dan Dato' Low Tuck Kwong kini memegang 9,95 persen saham (3.316.166.832 saham).
Pihak manajemen PT Bayan Resources Tbk menegaskan bahwa rampungnya transaksi ini tidak memberikan dampak negatif material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan. Selain itu, dipastikan pula bahwa tidak ada perubahan pengendalian di dalam tubuh PT Bayan Resources Tbk. (end)
Transaksi pengalihan saham tersebut melibatkan pemegang saham utama Perseroan, yakni Dato' Low Tuck Kwong dan Elaine Low, dengan pihak pembeli PT Jhonlin Baratama. Kesepakatan transaksi ini sebelumnya telah diikat melalui Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (PJBS) tertanggal 16 September 2026 dan diubah pada 1 Oktober 2026.
Berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima manajemen Perseroan pada 8 Oktober 2026, seluruh proses transaksi pengalihan saham telah resmi diselesaikan pada 7 Oktober 2026. Total saham yang dialihkan dalam transaksi ini mencapai 10.084.088.370 (sepuluh miliar delapan puluh empat juta delapan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh) saham biasa.
Secara rinci, Dato' Low Tuck Kwong mengalihkan sebanyak 10.067.421.703 saham biasa kepada PT Jhonlin Baratama. Sementara itu, Elaine Low mengalihkan sebanyak 16.666.667 saham biasa milik Perseroan kepada pembeli yang sama.
Pascatransaksi tersebut, PT Jhonlin Baratama kini menguasai 30,25 persen saham dari total modal ditempatkan dan disetor Perseroan. Adapun Elaine Low memegang 22,05 persen saham (7.350.500.368 saham) dan Dato' Low Tuck Kwong kini memegang 9,95 persen saham (3.316.166.832 saham).
Pihak manajemen PT Bayan Resources Tbk menegaskan bahwa rampungnya transaksi ini tidak memberikan dampak negatif material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan. Selain itu, dipastikan pula bahwa tidak ada perubahan pengendalian di dalam tubuh PT Bayan Resources Tbk. (end)

