Kembali
RUPSLB CASH SETUJUI SUSUNAN DIREKSI BARU
PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk. (CASH) telah menggelar Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 08 Oktober 2026.
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 2.082.292.764 saham atau 85,76% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku
Manajemen CASH Dalam keterangan tertulisnya (9/10) menuturkan bahwa RUPSLB agenda I Menerima studi kelayakan tentang rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan, sebagaimana ternyata dalam Laporan FDI.JKT/0017/LAP/B/SK/IX/2026 tanggal 23 September 2026 yang disusun oleh KJPP FDI&R.
Selanjutnya Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan perubahan dan penambahan kegiatan usaha untuk dinyatakan dalam Anggaran Dasar Perseroan, yang disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
RUPSLB Agenda 5 Menyetujui untuk menerima pengunduran diri Oktavianus selaku Direktur Perseroan dan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et de charge) dan Menyetujui untuk mengangkat Ondi Tarnama Simamora sebagai Direktur Perseroan yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan Oktavianus sebagai Direktur yang digantikan, yaitu sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2030.
Dengan demikian, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris : Surya Aseanto Putra
Komisaris Independen : Niniek S Rahardja
DIREKSI
Presiden Direktur : Willy Chandry
Direktur : Ondi Tarnama Simamora
(end)
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 2.082.292.764 saham atau 85,76% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku
Manajemen CASH Dalam keterangan tertulisnya (9/10) menuturkan bahwa RUPSLB agenda I Menerima studi kelayakan tentang rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan, sebagaimana ternyata dalam Laporan FDI.JKT/0017/LAP/B/SK/IX/2026 tanggal 23 September 2026 yang disusun oleh KJPP FDI&R.
Selanjutnya Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan perubahan dan penambahan kegiatan usaha untuk dinyatakan dalam Anggaran Dasar Perseroan, yang disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
RUPSLB Agenda 5 Menyetujui untuk menerima pengunduran diri Oktavianus selaku Direktur Perseroan dan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et de charge) dan Menyetujui untuk mengangkat Ondi Tarnama Simamora sebagai Direktur Perseroan yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan Oktavianus sebagai Direktur yang digantikan, yaitu sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2030.
Dengan demikian, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris : Surya Aseanto Putra
Komisaris Independen : Niniek S Rahardja
DIREKSI
Presiden Direktur : Willy Chandry
Direktur : Ondi Tarnama Simamora
(end)

