Kembali
KEMENPERIN : PRINSIP HIJAU IKM PERLUAS PASAR HINGGA PACU PEMBIAYAAN
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan penerapan prinsip industri hijau bagi industri kecil menengah (IKM) dapat membantu memperluas akses pasar, rantai pasok, serta membuka peluang pembiayaan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita menyampaikan, penguatan kapasitas keberlanjutan bagi IKM membutuhkan sinergi pemerintah, industri besar, lembaga keuangan, dan pelaku usaha agar mampu memenuhi kebutuhan rantai pasok nasional maupun global.
"Bagi IKM, kemitraan dengan perusahaan besar tidak hanya membuka peluang pemasaran, tetapi juga memberikan kesempatan untuk menunjukkan kualitas produk dan meningkatkan kemampuan usaha agar sesuai dengan kebutuhan mitra. Sementara itu, perusahaan besar dapat memperkuat rantai pasok domestik dengan menghadirkan lebih banyak produk dalam negeri kepada konsumen," ujar Reni dalam keterangannya yang sudah dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama Kemenperin dengan PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MR. DIY Indonesia), yang ditandai penandatanganan nota kesepahaman pada 18 Mei 2026. Kerja sama itu mencakup pertukaran informasi, promosi, perluasan pasar, pengembangan kemitraan, serta pendampingan pemasaran produk IKM.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen IKMA berpartisipasi dalam pelatihan dan talkshow manajemen keuangan serta bisnis berkelanjutan bagi pelaku UMKM dan IKM di Jakarta pada 8 Oktober 2026, yang diinisiasi MR. DIY Indonesia bersama PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Reni menjelaskan, penerapan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dapat meningkatkan efisiensi operasional sekaligus memperkuat daya saing IKM. Praktiknya meliputi efisiensi energi, pengelolaan limbah, penggunaan bahan ramah lingkungan, dan penguatan tata kelola usaha.
Kemenperin juga menghadirkan Program Pemberdayaan IKM Hijau untuk mendorong transformasi usaha secara bertahap sesuai karakteristik masing-masing pelaku industri.
Sekretaris Ditjen IKMA Kemenperin Yedi Sabaryadi mengatakan, program tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, khususnya pembangunan industri hijau.
"Kami ingin memastikan bahwa prinsip keberlanjutan dapat diterjemahkan ke dalam praktik yang sederhana, namun berdampak nyata, mulai dari penyusunan standar operasional prosedur bisnis perusahaan yang nondiskriminatif, efisiensi energi dan sumber daya, pengelolaan material dan limbah, penggunaan bahan yang lebih berkelanjutan, penguatan tata kelola, hingga pencatatan dan dokumentasi praktik hijau," jelas Yedi.
Menurutnya, penerapan praktik industri hijau dapat membantu IKM memenuhi persyaratan rantai pasok, menjangkau pasar yang memperhatikan aspek lingkungan, serta memanfaatkan peluang pembiayaan berkelanjutan.
Upaya tersebut sejalan dengan pengembangan ekosistem keuangan berkelanjutan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia. (end)
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita menyampaikan, penguatan kapasitas keberlanjutan bagi IKM membutuhkan sinergi pemerintah, industri besar, lembaga keuangan, dan pelaku usaha agar mampu memenuhi kebutuhan rantai pasok nasional maupun global.
"Bagi IKM, kemitraan dengan perusahaan besar tidak hanya membuka peluang pemasaran, tetapi juga memberikan kesempatan untuk menunjukkan kualitas produk dan meningkatkan kemampuan usaha agar sesuai dengan kebutuhan mitra. Sementara itu, perusahaan besar dapat memperkuat rantai pasok domestik dengan menghadirkan lebih banyak produk dalam negeri kepada konsumen," ujar Reni dalam keterangannya yang sudah dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama Kemenperin dengan PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MR. DIY Indonesia), yang ditandai penandatanganan nota kesepahaman pada 18 Mei 2026. Kerja sama itu mencakup pertukaran informasi, promosi, perluasan pasar, pengembangan kemitraan, serta pendampingan pemasaran produk IKM.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen IKMA berpartisipasi dalam pelatihan dan talkshow manajemen keuangan serta bisnis berkelanjutan bagi pelaku UMKM dan IKM di Jakarta pada 8 Oktober 2026, yang diinisiasi MR. DIY Indonesia bersama PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Reni menjelaskan, penerapan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dapat meningkatkan efisiensi operasional sekaligus memperkuat daya saing IKM. Praktiknya meliputi efisiensi energi, pengelolaan limbah, penggunaan bahan ramah lingkungan, dan penguatan tata kelola usaha.
Kemenperin juga menghadirkan Program Pemberdayaan IKM Hijau untuk mendorong transformasi usaha secara bertahap sesuai karakteristik masing-masing pelaku industri.
Sekretaris Ditjen IKMA Kemenperin Yedi Sabaryadi mengatakan, program tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, khususnya pembangunan industri hijau.
"Kami ingin memastikan bahwa prinsip keberlanjutan dapat diterjemahkan ke dalam praktik yang sederhana, namun berdampak nyata, mulai dari penyusunan standar operasional prosedur bisnis perusahaan yang nondiskriminatif, efisiensi energi dan sumber daya, pengelolaan material dan limbah, penggunaan bahan yang lebih berkelanjutan, penguatan tata kelola, hingga pencatatan dan dokumentasi praktik hijau," jelas Yedi.
Menurutnya, penerapan praktik industri hijau dapat membantu IKM memenuhi persyaratan rantai pasok, menjangkau pasar yang memperhatikan aspek lingkungan, serta memanfaatkan peluang pembiayaan berkelanjutan.
Upaya tersebut sejalan dengan pengembangan ekosistem keuangan berkelanjutan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia. (end)

