Kembali
VKTR DIRIKAN ANAK USAHA BARU DI BIDANG MINERAL KRITIS
PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (VKTR) mendirikan entitas anak baru bernama PT Indo Pacific Critical Minerals (IPCM) pada 14 Oktober 2026 untuk memperkuat rantai pasok mineral kritis sebagai bahan baku utama baterai kendaraan listrik.
Dalam keterbukaan informasi tertanggal 15 Oktober 2026, Direktur VKTR Teknologi Mobilitas, Indah Permatasari Saugi, menyampaikan bahwa pendirian IPCM telah memperoleh pengesahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0083184.AH.01.01.TAHUN 2026 tertanggal 15 Oktober 2026.
IPCM didirikan dengan modal dasar sebesar Rp1 miliar yang terbagi atas 10.000 saham, masing-masing bernilai nominal Rp100.000. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.500 saham dengan nilai nominal seluruhnya Rp250 juta telah ditempatkan dan disetor penuh.
Dalam struktur kepemilikannya, VKTR memiliki 2.475 saham atau 99% dengan nilai nominal Rp247,5 juta. Sementara itu, PT Bakrie Metal Industries memiliki 25 saham atau 1% dengan nilai nominal Rp2,5 juta.
Perseroan menjelaskan bahwa pendirian IPCM merupakan bagian dari strategi membangun ekosistem kendaraan listrik nasional yang terintegrasi dan berkelanjutan. Melalui entitas tersebut, VKTR berupaya mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya mineral domestik serta memperkuat rantai pasok strategis Indonesia.
Langkah ini diharapkan membuka peluang sinergi di sepanjang rantai nilai industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, termasuk manufaktur kendaraan komersial listrik, baterai, dan layanan pendukung. Pendirian IPCM juga mendukung peningkatan kapasitas manufaktur, penguatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), serta transisi energi Indonesia.
VKTR menyatakan bahwa pendirian entitas anak tersebut tidak berdampak negatif material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.(end)
Dalam keterbukaan informasi tertanggal 15 Oktober 2026, Direktur VKTR Teknologi Mobilitas, Indah Permatasari Saugi, menyampaikan bahwa pendirian IPCM telah memperoleh pengesahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0083184.AH.01.01.TAHUN 2026 tertanggal 15 Oktober 2026.
IPCM didirikan dengan modal dasar sebesar Rp1 miliar yang terbagi atas 10.000 saham, masing-masing bernilai nominal Rp100.000. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.500 saham dengan nilai nominal seluruhnya Rp250 juta telah ditempatkan dan disetor penuh.
Dalam struktur kepemilikannya, VKTR memiliki 2.475 saham atau 99% dengan nilai nominal Rp247,5 juta. Sementara itu, PT Bakrie Metal Industries memiliki 25 saham atau 1% dengan nilai nominal Rp2,5 juta.
Perseroan menjelaskan bahwa pendirian IPCM merupakan bagian dari strategi membangun ekosistem kendaraan listrik nasional yang terintegrasi dan berkelanjutan. Melalui entitas tersebut, VKTR berupaya mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya mineral domestik serta memperkuat rantai pasok strategis Indonesia.
Langkah ini diharapkan membuka peluang sinergi di sepanjang rantai nilai industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, termasuk manufaktur kendaraan komersial listrik, baterai, dan layanan pendukung. Pendirian IPCM juga mendukung peningkatan kapasitas manufaktur, penguatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), serta transisi energi Indonesia.
VKTR menyatakan bahwa pendirian entitas anak tersebut tidak berdampak negatif material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.(end)

