Kembali
MSCI USULKAN PENURUNAN STATUS INDONESIA JADI STANDALONE MARKET
Indonesia menghadapi kemungkinan kehilangan status pasar berkembang (*emerging market*) dalam tolok ukur ekuitas global MSCI. Kemunduran yang jarang terjadi ini dapat semakin mengikis kepercayaan investor di tengah kekhawatiran mengenai transparansi dan aksesibilitas pasar di negara tersebut.
Pada dini hari tanggal 16 Oktober, MSCI memulai proses konsultasi terkait potensi reklasifikasi Indonesia dari pasar berkembang menjadi pasar mandiri (*standalone market*).
Perubahan status menjadi pasar mandiri akan mengeluarkan ekuitas Indonesia dari indeks pasar berkembang maupun pasar perbatasan (*frontier market*) MSCI. Hal ini berpotensi mendorong dana investasi yang mengacu pada tolok ukur tersebut untuk meninjau kembali atau melepas eksposur mereka di Indonesia.
Penyedia indeks tersebut menyebutkan adanya kekhawatiran yang terus berlanjut terkait transparansi kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, serta kurangnya bukti bahwa reformasi regulasi telah memberikan perbaikan yang berarti bagi pasar ekuitas negara tersebut.
Penyedia indeks global itu menyatakan bahwa para pelaku pasar belum melihat kemajuan yang memadai dalam mengatasi kekhawatiran seputar kelayakan investasi di pasar tersebut, meskipun otoritas Indonesia telah mengumumkan berbagai reformasi.
MSCI menyatakan akan tetap melanjutkan proses reklasifikasi tersebut, kecuali jika masukan yang diperoleh dari konsultasi memberikan bukti yang jelas mengenai perbaikan nyata dalam tata kelola dan fungsi pasar.
Usulan ini muncul di tengah aksi jual berkelanjutan oleh investor asing di Indonesia serta kekhawatiran mengenai transparansi pasar saham, termasuk ketersediaan informasi yang dapat diandalkan terkait kepemilikan saham dan jumlah saham yang beredar di publik (*free float*).
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan telah mengambil langkah konkret bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan transparansi, integritas, dan kualitas pasar.
Dalam sebuah pernyataan pada 16 Oktober, Direktur BEI Jeffrey Hendrik mengungkapkan bahwa reformasi tersebut telah mendapatkan tanggapan positif dari investor global maupun penyedia indeks internasional, yang mencerminkan upaya berkelanjutan untuk memperkuat kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia.
"Bursa menghormati independensi MSCI dalam menilai pasar berdasarkan metodologinya sendiri, namun akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada penyedia indeks tersebut mengenai pertimbangan di balik pengumumannya" ujar Hendrik.
Keputusan akhir akan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027, dengan masukan diterima hingga 30 April 2027. MSCI juga dapat memberikan pembaruan sementara mengenai tanggapan para pelaku pasar selama periode konsultasi berlangsung.
Langkah ini menyusul peringatan pada bulan Juni lalu, di mana MSCI menyatakan akan mempertimbangkan konsultasi reklasifikasi jika Indonesia gagal menunjukkan kemajuan yang memadai hingga tinjauan indeks pada November 2026.
Sebagai bagian dari tinjauan klasifikasi pasar bulan Juni, MSCI menyebutkan bahwa para investor telah menyampaikan kekhawatiran yang signifikan terkait kurangnya transparansi dalam struktur kepemilikan saham serta adanya dugaan praktik perdagangan terkoordinasi.
Sejak saat itu, otoritas Indonesia telah mengumumkan berbagai langkah, termasuk peningkatan pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, data klasifikasi investor yang lebih rinci, pelaporan mengenai konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi, serta peta jalan menuju persyaratan *free-float* (saham yang beredar di publik) minimal sebesar 15 persen.
Namun, para investor institusional menekankan bahwa reformasi tersebut harus diimplementasikan secara konsisten dan memberikan dampak nyata yang berkelanjutan terhadap kondisi pasar.
MSCI menyatakan bahwa kekhawatiran signifikan masih ada terkait disfungsi pasar, termasuk dugaan perdagangan terkoordinasi dan kurangnya bukti penegakan aturan yang berarti.
Menurut MSCI, para pelaku pasar juga mengindikasikan bahwa penurunan status Indonesia menjadi pasar perbatasan (*frontier market*) tidak akan mencerminkan tingkat keparahan masalah yang telah diidentifikasi secara memadai.
Usulan reklasifikasi ini akan menjadi kemunduran besar bagi upaya Indonesia dalam menarik investasi asing ke pasar ekuitasnya, yang selama ini mendapat sorotan terkait transparansi dan praktik perdagangan.
MSCI akan tetap mempertahankan pembekuan (*freeze*) terhadap perubahan tertentu yang terkait dengan indeks untuk efek-efek Indonesia sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Pembatasan ini mencakup perubahan yang timbul dari tinjauan indeks maupun peristiwa korporasi.
Selama masa pembekuan ini, MSCI tidak akan meningkatkan faktor inklusi asing (*foreign inclusion factors*) atau jumlah saham yang digunakan dalam perhitungan indeks, tidak akan menambahkan efek ke dalam *MSCI Indonesia Investable Market Index*, serta tidak akan memindahkan efek ke segmen dengan kapitalisasi pasar yang lebih tinggi.
Penyedia indeks tersebut akan terus mengeluarkan efek-efek yang diidentifikasi oleh otoritas Indonesia berdasarkan kerangka kerja konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi, serta menggunakan data pengungkapan pemegang saham untuk kepemilikan di atas 1 persen guna menyesuaikan estimasi *free-float*. (end/bussinesstimes.com)
Pada dini hari tanggal 16 Oktober, MSCI memulai proses konsultasi terkait potensi reklasifikasi Indonesia dari pasar berkembang menjadi pasar mandiri (*standalone market*).
Perubahan status menjadi pasar mandiri akan mengeluarkan ekuitas Indonesia dari indeks pasar berkembang maupun pasar perbatasan (*frontier market*) MSCI. Hal ini berpotensi mendorong dana investasi yang mengacu pada tolok ukur tersebut untuk meninjau kembali atau melepas eksposur mereka di Indonesia.
Penyedia indeks tersebut menyebutkan adanya kekhawatiran yang terus berlanjut terkait transparansi kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, serta kurangnya bukti bahwa reformasi regulasi telah memberikan perbaikan yang berarti bagi pasar ekuitas negara tersebut.
Penyedia indeks global itu menyatakan bahwa para pelaku pasar belum melihat kemajuan yang memadai dalam mengatasi kekhawatiran seputar kelayakan investasi di pasar tersebut, meskipun otoritas Indonesia telah mengumumkan berbagai reformasi.
MSCI menyatakan akan tetap melanjutkan proses reklasifikasi tersebut, kecuali jika masukan yang diperoleh dari konsultasi memberikan bukti yang jelas mengenai perbaikan nyata dalam tata kelola dan fungsi pasar.
Usulan ini muncul di tengah aksi jual berkelanjutan oleh investor asing di Indonesia serta kekhawatiran mengenai transparansi pasar saham, termasuk ketersediaan informasi yang dapat diandalkan terkait kepemilikan saham dan jumlah saham yang beredar di publik (*free float*).
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan telah mengambil langkah konkret bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan transparansi, integritas, dan kualitas pasar.
Dalam sebuah pernyataan pada 16 Oktober, Direktur BEI Jeffrey Hendrik mengungkapkan bahwa reformasi tersebut telah mendapatkan tanggapan positif dari investor global maupun penyedia indeks internasional, yang mencerminkan upaya berkelanjutan untuk memperkuat kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia.
"Bursa menghormati independensi MSCI dalam menilai pasar berdasarkan metodologinya sendiri, namun akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada penyedia indeks tersebut mengenai pertimbangan di balik pengumumannya" ujar Hendrik.
Keputusan akhir akan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027, dengan masukan diterima hingga 30 April 2027. MSCI juga dapat memberikan pembaruan sementara mengenai tanggapan para pelaku pasar selama periode konsultasi berlangsung.
Langkah ini menyusul peringatan pada bulan Juni lalu, di mana MSCI menyatakan akan mempertimbangkan konsultasi reklasifikasi jika Indonesia gagal menunjukkan kemajuan yang memadai hingga tinjauan indeks pada November 2026.
Sebagai bagian dari tinjauan klasifikasi pasar bulan Juni, MSCI menyebutkan bahwa para investor telah menyampaikan kekhawatiran yang signifikan terkait kurangnya transparansi dalam struktur kepemilikan saham serta adanya dugaan praktik perdagangan terkoordinasi.
Sejak saat itu, otoritas Indonesia telah mengumumkan berbagai langkah, termasuk peningkatan pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, data klasifikasi investor yang lebih rinci, pelaporan mengenai konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi, serta peta jalan menuju persyaratan *free-float* (saham yang beredar di publik) minimal sebesar 15 persen.
Namun, para investor institusional menekankan bahwa reformasi tersebut harus diimplementasikan secara konsisten dan memberikan dampak nyata yang berkelanjutan terhadap kondisi pasar.
MSCI menyatakan bahwa kekhawatiran signifikan masih ada terkait disfungsi pasar, termasuk dugaan perdagangan terkoordinasi dan kurangnya bukti penegakan aturan yang berarti.
Menurut MSCI, para pelaku pasar juga mengindikasikan bahwa penurunan status Indonesia menjadi pasar perbatasan (*frontier market*) tidak akan mencerminkan tingkat keparahan masalah yang telah diidentifikasi secara memadai.
Usulan reklasifikasi ini akan menjadi kemunduran besar bagi upaya Indonesia dalam menarik investasi asing ke pasar ekuitasnya, yang selama ini mendapat sorotan terkait transparansi dan praktik perdagangan.
MSCI akan tetap mempertahankan pembekuan (*freeze*) terhadap perubahan tertentu yang terkait dengan indeks untuk efek-efek Indonesia sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Pembatasan ini mencakup perubahan yang timbul dari tinjauan indeks maupun peristiwa korporasi.
Selama masa pembekuan ini, MSCI tidak akan meningkatkan faktor inklusi asing (*foreign inclusion factors*) atau jumlah saham yang digunakan dalam perhitungan indeks, tidak akan menambahkan efek ke dalam *MSCI Indonesia Investable Market Index*, serta tidak akan memindahkan efek ke segmen dengan kapitalisasi pasar yang lebih tinggi.
Penyedia indeks tersebut akan terus mengeluarkan efek-efek yang diidentifikasi oleh otoritas Indonesia berdasarkan kerangka kerja konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi, serta menggunakan data pengungkapan pemegang saham untuk kepemilikan di atas 1 persen guna menyesuaikan estimasi *free-float*. (end/bussinesstimes.com)

