Kembali
RUPSLB BTPS SETUJUI BUYBACK SAHAM
PT Bank BTPN Syariah Tbk. (BTPS) telah menggelar Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 13
Oktober 2026.
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 6.561.999.264 saham atau 100% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku
Manajemen BTPS dalam keterangan tertulisnya (15/10) menuturkan bahwa RUPSLB Agenda I Menyetujui pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan jumlah nominal seluruh saham yang akan dibeli kembali tidak melebihi 10% dari
jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan dan biaya yang dikeluarkan adalah sebanyak-banyaknya Rp1 triliun termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lain yang berkaitan dengan pembelian kembali saham tersebut
Dalam siaran pers BTPS (13/10) disebutkan Direktur BTPN Syariah, Arief Ismail, mengatakan bahwa Perseroan terus menjaga keseimbanganantara pertumbuhan bisnis, pengelolaan risiko, dan optimalisasi nilai bagi pemegang saham.Perseroan percaya bahwa kinerja yang sehat, tata kelola yang baik, serta pemberdayaan yangberkelanjutan akan menjadi fondasi bagi penciptaan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangkukepentingan.
"Rencana aksi korporasi ini merupakan bentuk keyakinan kami terhadap kekuatan fundamentaldan prospek jangka panjang BTPN Syariah. Dengan kondisi permodalan yang kuat, kami tetap memiliki kapasitas untuk menjalankan strategi pertumbuhan sekaligus menciptakan nilai yangoptimal bagi para pemegang saham, " ujar Arief. (end)
Oktober 2026.
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 6.561.999.264 saham atau 100% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku
Manajemen BTPS dalam keterangan tertulisnya (15/10) menuturkan bahwa RUPSLB Agenda I Menyetujui pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan jumlah nominal seluruh saham yang akan dibeli kembali tidak melebihi 10% dari
jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan dan biaya yang dikeluarkan adalah sebanyak-banyaknya Rp1 triliun termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lain yang berkaitan dengan pembelian kembali saham tersebut
Dalam siaran pers BTPS (13/10) disebutkan Direktur BTPN Syariah, Arief Ismail, mengatakan bahwa Perseroan terus menjaga keseimbanganantara pertumbuhan bisnis, pengelolaan risiko, dan optimalisasi nilai bagi pemegang saham.Perseroan percaya bahwa kinerja yang sehat, tata kelola yang baik, serta pemberdayaan yangberkelanjutan akan menjadi fondasi bagi penciptaan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangkukepentingan.
"Rencana aksi korporasi ini merupakan bentuk keyakinan kami terhadap kekuatan fundamentaldan prospek jangka panjang BTPN Syariah. Dengan kondisi permodalan yang kuat, kami tetap memiliki kapasitas untuk menjalankan strategi pertumbuhan sekaligus menciptakan nilai yangoptimal bagi para pemegang saham, " ujar Arief. (end)

