Kembali
LPS KEBUT PENYIAPAN REGULASI KEPESERTAAN PENJAMINAN POLIS ASURANSI
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengebut penyiapan regulasi model kepesertaan penjaminan polis asuransi yang ditargetkan berlaku pada Juli 2027.
"Penyiapan regulasi mengenai model kepesertaan penjaminan polis asuransi adalah aspek yang krusial," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D Purba di Denpasar, Bali, Jumat.
Pihaknya saat ini fokus pada penyiapan aspek operasional terutama kepesertaan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Adapun penjaminan polis asuransi sesuai mandat UU P2SK diterapkan sebelum 2028.
Ia menjelaskan penyiapan regulasi mengenai model kepesertaan penjaminan polis asuransi itu penting karena menyangkut tingkat perlindungan dan efektivitas program yang dapat dirasakan oleh publik apabila nanti telah diaktivasi.
Pasalnya, lanjut dia, dalam desain program penjaminan polis asuransi, peserta program bukanlah masyarakat secara langsung, melainkan perusahaan asuransi (PA) dan perusahaan asuransi syariah (PAS) yang menyelenggarakan asuransi umum dan asuransi jiwa.
Di luar itu, seperti asuransi sosial, program asuransi wajib dan reasuransi, tidak dapat mendaftarkan diri menjadi peserta penjaminan polis asuransi.
"Industri dan masyarakat juga perlu mencermati aspek kepesertaan ini sebab meskipun UU P2SK mewajibkan seluruh perusahaan asuransi menjadi peserta penjaminan, namun kepesertaan program ini tidak berlaku secara serta-merta," ujar dia.
Alasannya, kata dia, suatu perusahaan harus memenuhi tingkat kesehatan tertentu sebelum ditetapkan menjadi peserta penjaminan polis asuransi.
Tingkat kesehatan tertentu itu akan ditetapkan oleh LPS dengan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui perhitungan Risk Based Capital masing-masing perusahaan.
Adapun syarat terkait tingkat kesehatan itu merupakan skema yang diterapkan di negara lain yang sudah memberlakukan penjaminan polis asuransi.
Ia menjelaskan kewajiban memenuhi tingkat kesehatan, tujuannya dapat terhindar dari risiko kegagalan peserta di fase awal implementasi serta memastikan keberlanjutan manfaat program penjaminan polis asuransi.
Pihaknya juga menyiapkan skema pendaftaran secara bertahap apabila suatu perusahaan asuransi belum memenuhi syarat kesehatan, dengan diberikan jangka waktu untuk memperkuat kondisi keuangan dan kesiapan operasional.
"Yang paling penting, masyarakat perlu mengetahui bahwa melalui rancangan kepesertaan yang tepat, mereka tidak perlu khawatir jika perusahaan asuransi-nya mengalami kegagalan, manfaat proteksinya tidak lantas hilang," ujar dia. (end/ant)
"Penyiapan regulasi mengenai model kepesertaan penjaminan polis asuransi adalah aspek yang krusial," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D Purba di Denpasar, Bali, Jumat.
Pihaknya saat ini fokus pada penyiapan aspek operasional terutama kepesertaan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Adapun penjaminan polis asuransi sesuai mandat UU P2SK diterapkan sebelum 2028.
Ia menjelaskan penyiapan regulasi mengenai model kepesertaan penjaminan polis asuransi itu penting karena menyangkut tingkat perlindungan dan efektivitas program yang dapat dirasakan oleh publik apabila nanti telah diaktivasi.
Pasalnya, lanjut dia, dalam desain program penjaminan polis asuransi, peserta program bukanlah masyarakat secara langsung, melainkan perusahaan asuransi (PA) dan perusahaan asuransi syariah (PAS) yang menyelenggarakan asuransi umum dan asuransi jiwa.
Di luar itu, seperti asuransi sosial, program asuransi wajib dan reasuransi, tidak dapat mendaftarkan diri menjadi peserta penjaminan polis asuransi.
"Industri dan masyarakat juga perlu mencermati aspek kepesertaan ini sebab meskipun UU P2SK mewajibkan seluruh perusahaan asuransi menjadi peserta penjaminan, namun kepesertaan program ini tidak berlaku secara serta-merta," ujar dia.
Alasannya, kata dia, suatu perusahaan harus memenuhi tingkat kesehatan tertentu sebelum ditetapkan menjadi peserta penjaminan polis asuransi.
Tingkat kesehatan tertentu itu akan ditetapkan oleh LPS dengan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui perhitungan Risk Based Capital masing-masing perusahaan.
Adapun syarat terkait tingkat kesehatan itu merupakan skema yang diterapkan di negara lain yang sudah memberlakukan penjaminan polis asuransi.
Ia menjelaskan kewajiban memenuhi tingkat kesehatan, tujuannya dapat terhindar dari risiko kegagalan peserta di fase awal implementasi serta memastikan keberlanjutan manfaat program penjaminan polis asuransi.
Pihaknya juga menyiapkan skema pendaftaran secara bertahap apabila suatu perusahaan asuransi belum memenuhi syarat kesehatan, dengan diberikan jangka waktu untuk memperkuat kondisi keuangan dan kesiapan operasional.
"Yang paling penting, masyarakat perlu mengetahui bahwa melalui rancangan kepesertaan yang tepat, mereka tidak perlu khawatir jika perusahaan asuransi-nya mengalami kegagalan, manfaat proteksinya tidak lantas hilang," ujar dia. (end/ant)

