Kembali
KEMENDAG: DEFA BUKA PELUANG UMKM NAIK KELAS MELALUI DIGITALISASI
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai Perjanjian Kerangka Kerja Ekonomi Digital ASEAN (DEFA) membuka peluang bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk naik kelas melalui pemanfaatan teknologi digital.
Direktur Perundingan ASEAN Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (PPI) Kemendag Nugraheni Prasetya Hastuti mengatakan, hal ini didorong oleh Indonesia dan negara-negara ASEAN untuk menjadikan ekonomi digital sebagai hal yang inklusif khususnya bagi UMKM yang merupakan penopang ekonomi di kawasan ini.
"DEFA itu perjanjian ekonomi digital yang salah satunya (untuk) bagaimana nanti UKM itu mendapatkan fasilitas kemudahan untuk bertransaksi, karena nanti ada interoperability penggunaan pembayaran digital," kata Nugraheni di sela Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 di ICE BSD City, Tangerang Selatan, Banten, Jumat.
Ia mengatakan DEFA dijadwalkan untuk ditandatangani secara resmi pada bulan November 2026 dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN Ke-49 dan KTT Terkait di Manila, Filipina.
Bagi Indonesia, DEFA sejalan dengan pelaksanaan Strategi Nasional Ekonomi Digital 2030 serta mendukung aksesi OECD yang mencakup penguatan infrastruktur digital, pengembangan SDM digital, transformasi UMKM, serta penguatan regulasi keamanan siber.
Melalui DEFA, Indonesia diharapkan dapat memperkuat kebijakan berdasarkan praktik internasional, menarik investasi di sektor teknologi tinggi, memperkuat kedaulatan data nasional dan membangun ekosistem digital yang inklusif serta berdaya saing, termasuk bagi UMKM.
"DEFA akan ditandatangani di bulan November ini, tentunya setelah tanda tangan, itu bukan berarti selesai, itu malah the game is starting. Artinya bagaimana nanti pemerintah bisa menyiapkan atau membantu UKM," ujar Nugraheni. (end/ant)
Direktur Perundingan ASEAN Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (PPI) Kemendag Nugraheni Prasetya Hastuti mengatakan, hal ini didorong oleh Indonesia dan negara-negara ASEAN untuk menjadikan ekonomi digital sebagai hal yang inklusif khususnya bagi UMKM yang merupakan penopang ekonomi di kawasan ini.
"DEFA itu perjanjian ekonomi digital yang salah satunya (untuk) bagaimana nanti UKM itu mendapatkan fasilitas kemudahan untuk bertransaksi, karena nanti ada interoperability penggunaan pembayaran digital," kata Nugraheni di sela Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 di ICE BSD City, Tangerang Selatan, Banten, Jumat.
Ia mengatakan DEFA dijadwalkan untuk ditandatangani secara resmi pada bulan November 2026 dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN Ke-49 dan KTT Terkait di Manila, Filipina.
Bagi Indonesia, DEFA sejalan dengan pelaksanaan Strategi Nasional Ekonomi Digital 2030 serta mendukung aksesi OECD yang mencakup penguatan infrastruktur digital, pengembangan SDM digital, transformasi UMKM, serta penguatan regulasi keamanan siber.
Melalui DEFA, Indonesia diharapkan dapat memperkuat kebijakan berdasarkan praktik internasional, menarik investasi di sektor teknologi tinggi, memperkuat kedaulatan data nasional dan membangun ekosistem digital yang inklusif serta berdaya saing, termasuk bagi UMKM.
"DEFA akan ditandatangani di bulan November ini, tentunya setelah tanda tangan, itu bukan berarti selesai, itu malah the game is starting. Artinya bagaimana nanti pemerintah bisa menyiapkan atau membantu UKM," ujar Nugraheni. (end/ant)

