Kembali
BEI BUKA KEMBALI PERDAGANGAN EFEK MKNT
Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan Pencabutan suspensi Perdagangan Efek PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT)
Teuku Fahmi Ariandar Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI dalam keterangan tertulisnya (19/10) menuturkan bahwa Telah dipenuhinya seluruh kewajiban PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) yang menjadi penyebab dilakukannya suspensi Efek MKNT dan Tidak terdapat kondisi lain yang merupakan penyebab suspensi Efek.
Maka Bursa mencabut suspensi Efek MKNT di seluruh Pasar Periodic Call Auction mulai Sesi 1 Periodic Call Auction Perdagangan Efek pada hari Senin, 19 Oktober 2026.
Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan
informasi yang disampaikan oleh MKNT. (end)
Teuku Fahmi Ariandar Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI dalam keterangan tertulisnya (19/10) menuturkan bahwa Telah dipenuhinya seluruh kewajiban PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) yang menjadi penyebab dilakukannya suspensi Efek MKNT dan Tidak terdapat kondisi lain yang merupakan penyebab suspensi Efek.
Maka Bursa mencabut suspensi Efek MKNT di seluruh Pasar Periodic Call Auction mulai Sesi 1 Periodic Call Auction Perdagangan Efek pada hari Senin, 19 Oktober 2026.
Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan
informasi yang disampaikan oleh MKNT. (end)

