Kembali
SENGKETA KONTRAK GUNVOR, PGN PASTIKAN OPERASIONAL TETAP NORMAL
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN atau IDX:PGAS) menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penelaahan secara menyeluruh terhadap putusan sebagian (partial award) dari London Court of International Arbitration (LCIA) terkait sengketa kontrak penjualan perseroan dengan Gunvor Pte. Ltd.
Hal tersebut disampaikan oleh Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, dalam keterbukaan informasi resmi menanggapi surat permintaan penjelasan dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 15 Oktober 2026.
"Perseroan masih terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait untuk memperoleh solusi terbaik dalam penanganan permasalahan berkaitan dengan putusan arbitrase LCIA serta memastikan PGN senantiasa dapat mempertahankan kinerjanya dan menjalankan kegiatan usahanya dengan baik," ujar Fajriyah melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Lebih lanjut, manajemen PGN menjelaskan bahwa perseroan sedang mengkaji segala upaya yang dimungkinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk meneliti dampaknya terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 30 Juni 2026.
Saat ini, laporan keuangan tersebut tengah berada dalam proses reviu oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Meski dihadapkan pada proses hukum arbitrase internasional tersebut, PGN memastikan bahwa kegiatan bisnis dan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik tanpa gangguan.
Terkait kewajiban pelaporan finansial, PGN berkomitmen untuk segera menyampaikan Laporan Keuangan Konsolidasian per 30 Juni 2026 (Reviu) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera setelah proses reviu oleh KAP selesai dilaksanakan. (end)
Hal tersebut disampaikan oleh Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, dalam keterbukaan informasi resmi menanggapi surat permintaan penjelasan dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 15 Oktober 2026.
"Perseroan masih terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait untuk memperoleh solusi terbaik dalam penanganan permasalahan berkaitan dengan putusan arbitrase LCIA serta memastikan PGN senantiasa dapat mempertahankan kinerjanya dan menjalankan kegiatan usahanya dengan baik," ujar Fajriyah melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Lebih lanjut, manajemen PGN menjelaskan bahwa perseroan sedang mengkaji segala upaya yang dimungkinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk meneliti dampaknya terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 30 Juni 2026.
Saat ini, laporan keuangan tersebut tengah berada dalam proses reviu oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Meski dihadapkan pada proses hukum arbitrase internasional tersebut, PGN memastikan bahwa kegiatan bisnis dan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik tanpa gangguan.
Terkait kewajiban pelaporan finansial, PGN berkomitmen untuk segera menyampaikan Laporan Keuangan Konsolidasian per 30 Juni 2026 (Reviu) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera setelah proses reviu oleh KAP selesai dilaksanakan. (end)

