Kembali
DPR MINTA PEMERINTAH EVALUASI KEBIJAKAN POTONGAN OJOL 8 PERSEN
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan potongan komisi aplikasi ojek online (ojol) sebesar delapan persen karena dinilai belum berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan bersih pengemudi.
Chusnunia dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan evaluasi diperlukan setelah Komisi VII DPR menerima aspirasi pengemudi ojol yang menilai penerapan kebijakan tersebut belum meningkatkan penghasilan yang mereka bawa pulang setelah bekerja seharian.
Persoalan itu menjadi perhatian Komisi VII DPR, terutama setelah pengemudi ojol roda dua resmi dikategorikan sebagai pengusaha mikro transportasi online atau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.
"Kami menilai penerapan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 ini seharusnya bisa menambah pendapatan pengemudi sebagaimana disampaikan dalam pidato kenegaraan 14 Agustus lalu tapi praktik di lapangan berbeda,"ujar dia.
Dalam pidato kenegaraan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menyatakan penghasilan pengemudi ojol meningkat dua hingga tiga kali lipat setelah penetapan sistem bagi hasil baru antara perusahaan aplikasi dan pengemudi.
Namun, menurut Chusnunia, keberhasilan kebijakan tersebut perlu diukur berdasarkan pendapatan bersih yang diterima pengemudi setelah dikurangi berbagai biaya operasional. (end/ant)
Chusnunia dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan evaluasi diperlukan setelah Komisi VII DPR menerima aspirasi pengemudi ojol yang menilai penerapan kebijakan tersebut belum meningkatkan penghasilan yang mereka bawa pulang setelah bekerja seharian.
Persoalan itu menjadi perhatian Komisi VII DPR, terutama setelah pengemudi ojol roda dua resmi dikategorikan sebagai pengusaha mikro transportasi online atau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.
"Kami menilai penerapan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 ini seharusnya bisa menambah pendapatan pengemudi sebagaimana disampaikan dalam pidato kenegaraan 14 Agustus lalu tapi praktik di lapangan berbeda,"ujar dia.
Dalam pidato kenegaraan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menyatakan penghasilan pengemudi ojol meningkat dua hingga tiga kali lipat setelah penetapan sistem bagi hasil baru antara perusahaan aplikasi dan pengemudi.
Namun, menurut Chusnunia, keberhasilan kebijakan tersebut perlu diukur berdasarkan pendapatan bersih yang diterima pengemudi setelah dikurangi berbagai biaya operasional. (end/ant)

