Kembali
CHANDRA ASRI (TPIA) SIAPKAN DANA RP1 TRILIUN UNTUK BUYBACK SAHAM
PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham perseroan dengan alokasi dana maksimal sebesar Rp1 triliun. Langkah korporasi ini ditempuh guna menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Berdasarkan keterbukaan informasi pada 19 Oktober 2026, aksi korporasi ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 serta Surat Edaran OJK Nomor S-112/D.04/2026.
Manajemen TPIA menyatakan bahwa rencana buyback ini bertujuan untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham, memperbaiki kinerja saham agar sesuai dengan kondisi fundamental perseroan, serta menjaga kepercayaan publik.
Detail Pelaksanaan dan Jadwal
Jumlah saham yang akan dibeli kembali adalah sebanyak-banyaknya 0,92% dari total lembar saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan, atau setara dengan 800 juta saham. Batasan harga buyback dipatok pada kisaran serendah-rendahnya Rp1.250 hingga setinggi-tingginya Rp3.000 per lembar saham.
Periode pelaksanaan buyback yang semula direncanakan berlangsung hingga 19 Januari 2027 diperbarui menjadi 19 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026. Kendati demikian, perseroan memiliki hak untuk menghentikan program ini lebih awal apabila dana telah habis, jumlah saham yang diinginkan telah tercapai, atau atas pertimbangan lain dari manajemen sesuai ketentuan POJK No. 29/2023.
Dalam mengeksekusi rencana ini, TPIA telah menunjuk PT Henan Putihrai Sekuritas untuk melakukan pembelian melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Selama periode tersebut, pihak-pihak tertentu seperti anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai, pemegang saham utama, serta pihak yang memiliki akses terhadap informasi orang dalam dilarang melakukan transaksi atas saham perseroan.
Dampak Keuangan dan Kas Internal
Seluruh pembiayaan buyback ini murni bersumber dari kas internal perseroan secara bertahap, termasuk biaya transaksi dan komisi broker. Manajemen memastikan bahwa aksi korporasi ini tidak akan menurunkan pendapatan maupun memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan operasional dan pembiayaan jangka panjang, mengingat TPIA memiliki arus kas yang memadai.
Berdasarkan analisis keuangan per 30 Juni 2026 (unaudited), total aset perseroan disesuaikan dari USD13,76 miliar menjadi USD13,71 miliar setelah dampak pembelian kembali, dengan laba bersih per saham tetap berada di level USD0,0033. Saham hasil buyback tersebut nantinya akan dicatat sebagai saham treasuri (treasury shares) dengan ketentuan pengalihan atau pengelolaan lebih lanjut mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu. (end)
Berdasarkan keterbukaan informasi pada 19 Oktober 2026, aksi korporasi ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 serta Surat Edaran OJK Nomor S-112/D.04/2026.
Manajemen TPIA menyatakan bahwa rencana buyback ini bertujuan untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham, memperbaiki kinerja saham agar sesuai dengan kondisi fundamental perseroan, serta menjaga kepercayaan publik.
Detail Pelaksanaan dan Jadwal
Jumlah saham yang akan dibeli kembali adalah sebanyak-banyaknya 0,92% dari total lembar saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan, atau setara dengan 800 juta saham. Batasan harga buyback dipatok pada kisaran serendah-rendahnya Rp1.250 hingga setinggi-tingginya Rp3.000 per lembar saham.
Periode pelaksanaan buyback yang semula direncanakan berlangsung hingga 19 Januari 2027 diperbarui menjadi 19 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026. Kendati demikian, perseroan memiliki hak untuk menghentikan program ini lebih awal apabila dana telah habis, jumlah saham yang diinginkan telah tercapai, atau atas pertimbangan lain dari manajemen sesuai ketentuan POJK No. 29/2023.
Dalam mengeksekusi rencana ini, TPIA telah menunjuk PT Henan Putihrai Sekuritas untuk melakukan pembelian melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Selama periode tersebut, pihak-pihak tertentu seperti anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai, pemegang saham utama, serta pihak yang memiliki akses terhadap informasi orang dalam dilarang melakukan transaksi atas saham perseroan.
Dampak Keuangan dan Kas Internal
Seluruh pembiayaan buyback ini murni bersumber dari kas internal perseroan secara bertahap, termasuk biaya transaksi dan komisi broker. Manajemen memastikan bahwa aksi korporasi ini tidak akan menurunkan pendapatan maupun memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan operasional dan pembiayaan jangka panjang, mengingat TPIA memiliki arus kas yang memadai.
Berdasarkan analisis keuangan per 30 Juni 2026 (unaudited), total aset perseroan disesuaikan dari USD13,76 miliar menjadi USD13,71 miliar setelah dampak pembelian kembali, dengan laba bersih per saham tetap berada di level USD0,0033. Saham hasil buyback tersebut nantinya akan dicatat sebagai saham treasuri (treasury shares) dengan ketentuan pengalihan atau pengelolaan lebih lanjut mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu. (end)

