Kembali
SOAL TEMUAN BPK, WASKITA PASTIKAN KEUANGAN PERUSAHAAN AMAN
PT Waskita Karya (Persero) Tbk (IDX:WSKT) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan pemberitaan di media massa mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Penjelasan tersebut disampaikan melalui Surat Keterbukaan Informasi tertanggal 19 Oktober 2026.
Sekretaris Perusahaan Waskita Karya, Steven Subiantoro, mengonfirmasi bahwa temuan BPK RI bernilai Rp8,54 miliar (Rp8.545.948.263,88) berhubungan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengusahaan JTTS Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I 2025 pada PT Hutama Karya (Persero). Temuan ini secara spesifik merujuk pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Palembang-Betung yang dilaksanakan oleh anak usaha perseroan, PT Waskita Sriwijaya Tol (WST).
"Temuan tersebut berasal dari hasil pemeriksaan BPK RI terhadap kesesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan terpasang pada objek pekerjaan Jalan Tol Palembang-Betung," ujar Steven dalam keterbukaan informasi tersebut.
Adapun rincian ketidaksesuaian volume dan spesifikasi teknis yang disorot oleh BPK RI meliputi perhitungan Common Borrow Material (CBM), ketebalan perkerasan beton, ketebalan lapis pondasi agregat Tipe A, serta pemasangan pagar Right of Way (ROW) kawat berduri.
Mengenai mekanisme penanganan, Waskita Karya menyatakan telah menindaklanjuti temuan tersebut melalui mekanisme pemotongan pada Berita Acara (BA) Pembayaran yang diajukan oleh WST kepada pihak PT Hutama Karya (Persero). Koordinasi serta konfirmasi administrasi atas pemotongan ini telah dilakukan sejak 3 September 2026.
Guna menghindari risiko kesalahan administrasi, WST telah meminta PT Hutama Karya (Persero) melakukan verifikasi ulang atas rincian perhitungan tagihan, realisasi pemotongan, serta dokumen pendukung lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi pengembalian dana atau pemotongan ganda atas nilai temuan yang sama.
Pihak Waskita Karya juga menegaskan bahwa temuan nilai senilai Rp8,54 miliar tersebut tidak memicu dampak material terhadap kondisi keuangan perseroan maupun mengganggu kelangsungan kegiatan operasional Waskita Karya secara signifikan.
"Apabila berdasarkan hasil verifikasi masih terdapat nilai temuan yang belum diperhitungkan atau belum diselesaikan, WST berkomitmen akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK RI, ketentuan yang berlaku, dan kesepakatan antara para pihak," tambah Steven.
Perseroan juga memastikan hingga saat ini tidak ada informasi, fakta, atau kejadian penting material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik yang dapat memengaruhi nilai saham maupun kelangsungan bisnis perusahaan. (end)
Sekretaris Perusahaan Waskita Karya, Steven Subiantoro, mengonfirmasi bahwa temuan BPK RI bernilai Rp8,54 miliar (Rp8.545.948.263,88) berhubungan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengusahaan JTTS Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I 2025 pada PT Hutama Karya (Persero). Temuan ini secara spesifik merujuk pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Palembang-Betung yang dilaksanakan oleh anak usaha perseroan, PT Waskita Sriwijaya Tol (WST).
"Temuan tersebut berasal dari hasil pemeriksaan BPK RI terhadap kesesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan terpasang pada objek pekerjaan Jalan Tol Palembang-Betung," ujar Steven dalam keterbukaan informasi tersebut.
Adapun rincian ketidaksesuaian volume dan spesifikasi teknis yang disorot oleh BPK RI meliputi perhitungan Common Borrow Material (CBM), ketebalan perkerasan beton, ketebalan lapis pondasi agregat Tipe A, serta pemasangan pagar Right of Way (ROW) kawat berduri.
Mengenai mekanisme penanganan, Waskita Karya menyatakan telah menindaklanjuti temuan tersebut melalui mekanisme pemotongan pada Berita Acara (BA) Pembayaran yang diajukan oleh WST kepada pihak PT Hutama Karya (Persero). Koordinasi serta konfirmasi administrasi atas pemotongan ini telah dilakukan sejak 3 September 2026.
Guna menghindari risiko kesalahan administrasi, WST telah meminta PT Hutama Karya (Persero) melakukan verifikasi ulang atas rincian perhitungan tagihan, realisasi pemotongan, serta dokumen pendukung lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi pengembalian dana atau pemotongan ganda atas nilai temuan yang sama.
Pihak Waskita Karya juga menegaskan bahwa temuan nilai senilai Rp8,54 miliar tersebut tidak memicu dampak material terhadap kondisi keuangan perseroan maupun mengganggu kelangsungan kegiatan operasional Waskita Karya secara signifikan.
"Apabila berdasarkan hasil verifikasi masih terdapat nilai temuan yang belum diperhitungkan atau belum diselesaikan, WST berkomitmen akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK RI, ketentuan yang berlaku, dan kesepakatan antara para pihak," tambah Steven.
Perseroan juga memastikan hingga saat ini tidak ada informasi, fakta, atau kejadian penting material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik yang dapat memengaruhi nilai saham maupun kelangsungan bisnis perusahaan. (end)

