Kembali
KEMENHUB PERKETAT PENGAWASAN PENERBANGAN DI TENGAH DAMPAK KARHUTLA
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pengawasan penerbangan di tengah dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui peningkatan koordinasi, pemantauan operasional, serta langkah mitigasi guna menjaga keselamatan dan keamanan moda transportasi tersebut.
"Kami terus memperkuat pemantauan dan pengawasan operasional penerbangan menyusul dampak karhutla yang menyebabkan gangguan penerbangan di sejumlah wilayah Indonesia," Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dia menyampaikan berdasarkan data per 19 Oktober 2026, tercatat sebanyak 2.604 penerbangan berjadwal dalam negeri terdampak karhutla sejak 11 Agustus 2026. Jumlah tersebut bertambah 146 penerbangan dibandingkan data per 17 Oktober 2026 yang mencapai 2.458 penerbangan.
Ia menegaskan keselamatan dan keamanan penerbangan tetap menjadi prioritas utama. Setiap keputusan operasional harus mempertimbangkan kondisi cuaca, jarak pandang, serta hasil penilaian keselamatan oleh pihak terkait.
"Karena itu, penyesuaian jadwal penerbangan dapat dilakukan apabila kondisi di lapangan tidak memungkinkan operasional berlangsung secara aman," ujar Lukman. (end/ant)
"Kami terus memperkuat pemantauan dan pengawasan operasional penerbangan menyusul dampak karhutla yang menyebabkan gangguan penerbangan di sejumlah wilayah Indonesia," Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dia menyampaikan berdasarkan data per 19 Oktober 2026, tercatat sebanyak 2.604 penerbangan berjadwal dalam negeri terdampak karhutla sejak 11 Agustus 2026. Jumlah tersebut bertambah 146 penerbangan dibandingkan data per 17 Oktober 2026 yang mencapai 2.458 penerbangan.
Ia menegaskan keselamatan dan keamanan penerbangan tetap menjadi prioritas utama. Setiap keputusan operasional harus mempertimbangkan kondisi cuaca, jarak pandang, serta hasil penilaian keselamatan oleh pihak terkait.
"Karena itu, penyesuaian jadwal penerbangan dapat dilakukan apabila kondisi di lapangan tidak memungkinkan operasional berlangsung secara aman," ujar Lukman. (end/ant)

