Kembali
PT TIMAH RAIH FASILITAS KREDIT DARI BANK MANDIRI
PT Timah Tbk. (TINS) menandatanganan Perjanjian Fasilitas Kredit Talangan Dana Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE-SDA) dengan PT Bank Mandiri (Persero) pada tanggal 20 Oktober 2026
Ruddy Nursalam Corporate Secretary TINS dalam keterangan tertulisnya (20/10) menuturkan bahwa TINS meraih Fasilitas kredit sebesar Rp4 triliun dari Bank Mandiri dan dapat digunakan untuk keperluan umum perusahaan, termasuk kebutuhan modal kerja Perseroan serta kebutuhan modal kerja yang berkaitan dengan kewajiban penempatan dana DHE-SDA sesuai dengan ketentuan regulator yang berlaku
Fasilitas ini bersifat revolving untuk limit fasilitas dan nonrevolving untuk setiap penarikan kredit, dengan jangka waktu fasilitas selama 12 bulan sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit adapun Jangka waktu setiap penarikan kredit disesuaikan dengan sisa jangka waktu instrumen penempatan DHE-SDA, dengan tenor minimal 3 bulan dan maksimal 12 bulan dan/atau sesuai dengan ketentuan regulator yang berlaku.
Fasilitas ini tidak dijamin dengan agunan khusus atas aset Perseroan. Namun, pelaksanaannya mensyaratkan pemblokiran dana DHE-SDA dan/atau dana lain milik Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Fasilitas Talangan Dana DHE-SDA.
Ruddy menambahkan Fasilitas ini tidak berdampak pada operasional, keuangan dan/atau kelangsungan usaha TINS. (end)
Ruddy Nursalam Corporate Secretary TINS dalam keterangan tertulisnya (20/10) menuturkan bahwa TINS meraih Fasilitas kredit sebesar Rp4 triliun dari Bank Mandiri dan dapat digunakan untuk keperluan umum perusahaan, termasuk kebutuhan modal kerja Perseroan serta kebutuhan modal kerja yang berkaitan dengan kewajiban penempatan dana DHE-SDA sesuai dengan ketentuan regulator yang berlaku
Fasilitas ini bersifat revolving untuk limit fasilitas dan nonrevolving untuk setiap penarikan kredit, dengan jangka waktu fasilitas selama 12 bulan sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit adapun Jangka waktu setiap penarikan kredit disesuaikan dengan sisa jangka waktu instrumen penempatan DHE-SDA, dengan tenor minimal 3 bulan dan maksimal 12 bulan dan/atau sesuai dengan ketentuan regulator yang berlaku.
Fasilitas ini tidak dijamin dengan agunan khusus atas aset Perseroan. Namun, pelaksanaannya mensyaratkan pemblokiran dana DHE-SDA dan/atau dana lain milik Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Fasilitas Talangan Dana DHE-SDA.
Ruddy menambahkan Fasilitas ini tidak berdampak pada operasional, keuangan dan/atau kelangsungan usaha TINS. (end)

