Kembali
CBRE LANJUTKAN PERJANJIAN PINJAMAN AFILIASI SENILAI RP70 MILIAR
Dewan Komisaris PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE) secara resmi menyetujui transaksi afiliasi berupa pembaruan perjanjian pinjaman (shareholder loan) dengan nilai keseluruhan fasilitas mencapai sebanyak-banyaknya Rp70 miliar. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta melalui Surat Persetujuan Dewan Komisaris tertanggal 20 Oktober 2026.
Berdasarkan dokumen perseroan, fasilitas pinjaman tersebut terbagi kepada dua pihak afiliasi. Pertama, perjanjian pinjaman dengan PT Omudas Investment Holdco (OIH) senilai sebanyak-banyaknya Rp50 miliar, yang merupakan pembaruan atas perjanjian sebelumnya pada 8 Januari 2024. Kedua, perjanjian pinjaman dengan PT Catur Dharma Anugerah Surya (CDAS) senilai sebanyak-banyaknya Rp20 miliar, yang memperbarui perjanjian tertanggal 3 November 2025. Kedua perjanjian pembaruan pinjaman ini resmi ditandatangani pada 16 Oktober 2026.
Dewan Komisaris menegaskan bahwa transaksi afiliasi ini bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Selain itu, informasi dan fakta material yang disampaikan perseroan kepada OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI), serta publik melalui surat bernomor 0056/CS/CBRE/JKT/X/2026 pada 20 Oktober 2026 telah diungkapkan secara benar dan tidak menyesatkan.
Dalam surat persetujuan tersebut, ditegaskan pula bahwa seluruh anggota Dewan Komisaris baik secara pribadi maupun dalam kapasitas jabatannya tidak memiliki benturan kepentingan atas transaksi afiliasi ini, sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 42/POJK.04/2020. (end)
Berdasarkan dokumen perseroan, fasilitas pinjaman tersebut terbagi kepada dua pihak afiliasi. Pertama, perjanjian pinjaman dengan PT Omudas Investment Holdco (OIH) senilai sebanyak-banyaknya Rp50 miliar, yang merupakan pembaruan atas perjanjian sebelumnya pada 8 Januari 2024. Kedua, perjanjian pinjaman dengan PT Catur Dharma Anugerah Surya (CDAS) senilai sebanyak-banyaknya Rp20 miliar, yang memperbarui perjanjian tertanggal 3 November 2025. Kedua perjanjian pembaruan pinjaman ini resmi ditandatangani pada 16 Oktober 2026.
Dewan Komisaris menegaskan bahwa transaksi afiliasi ini bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Selain itu, informasi dan fakta material yang disampaikan perseroan kepada OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI), serta publik melalui surat bernomor 0056/CS/CBRE/JKT/X/2026 pada 20 Oktober 2026 telah diungkapkan secara benar dan tidak menyesatkan.
Dalam surat persetujuan tersebut, ditegaskan pula bahwa seluruh anggota Dewan Komisaris baik secara pribadi maupun dalam kapasitas jabatannya tidak memiliki benturan kepentingan atas transaksi afiliasi ini, sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 42/POJK.04/2020. (end)

