Kembali
BANTAH RUMOR PASAR, BNGA PASTIKAN TIDAK ADA RENCANA DELISTING DARI BURSA
PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) memberikan klarifikasi resmi terkait maraknya pemberitaan di media massa mengenai potensi delisting atau privatisasi perseroan dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Melalui keterbukaan informasi pada Rabu, 22 Oktober 2026, manajemen menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. Klarifikasi ini dikeluarkan menanggapi permintaan penjelasan dari BEI dengan nomor surat S-13302/BEI.PP1/10-2026 tertanggal 21 Oktober 2026. Permintaan tersebut merujuk pada sejumlah pemberitaan di media nasional maupun internasional pada 21 Oktober 2026, yang mengabarkan bahwa CIMB Group tengah menjajaki potensi delisting CIMB Niaga.
Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary Office Head PT Bank CIMB Niaga Tbk, Dwi Dewo S., bersama Direktur Kepatuhan/Corporate Secretary, Fransiska Oei, menyatakan bahwa CIMB Group Holdings Berhad selaku perusahaan induk dari pemegang saham pengendali (CIMB Group Sdn. Bhd.) telah menerbitkan siaran pers resmi pada 22 Oktober 2026. Dalam siaran pers itu, ditegaskan bahwa CIMB Group tidak memiliki rencana untuk melakukan privatisasi atas perseroan, serta tidak ada keputusan maupun usulan formal terkait rencana tersebut.
"CIMB Group juga menyatakan bahwa perseroan tetap merupakan bagian integral dari jaringan regional CIMB Group, dan CIMB Group tetap berkomitmen terhadap kegiatan usahanya di Indonesia," tulis manajemen dalam surat tanggapan resmi kepada BEI.
Selain itu, terkait dengan ketentuan saham free float (saham beredar di publik), pihak CIMB Niaga memastikan bahwa perseroan bersama pemegang saham pengendali telah mengkaji opsi pemenuhan ketentuan minimum saham free float berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-A. Langkah-langkah strategis yang diperlukan juga telah dilaporkan sebelumnya kepada BEI melalui surat nomor 103/DIR/IX/2026 pada 17 September 2026.
CIMB Niaga berkomitmen untuk senantiasa mematuhi regulasi pasar modal yang berlaku, termasuk memenuhi ketentuan minimum saham free float secara tepat waktu dan terstruktur. Pihak manajemen juga menegaskan akan terus berkoordinasi serta berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI, serta berkomitmen menyampaikan keterbukaan informasi apabila terdapat fakta material baru di kemudian hari.(end)
Melalui keterbukaan informasi pada Rabu, 22 Oktober 2026, manajemen menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. Klarifikasi ini dikeluarkan menanggapi permintaan penjelasan dari BEI dengan nomor surat S-13302/BEI.PP1/10-2026 tertanggal 21 Oktober 2026. Permintaan tersebut merujuk pada sejumlah pemberitaan di media nasional maupun internasional pada 21 Oktober 2026, yang mengabarkan bahwa CIMB Group tengah menjajaki potensi delisting CIMB Niaga.
Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary Office Head PT Bank CIMB Niaga Tbk, Dwi Dewo S., bersama Direktur Kepatuhan/Corporate Secretary, Fransiska Oei, menyatakan bahwa CIMB Group Holdings Berhad selaku perusahaan induk dari pemegang saham pengendali (CIMB Group Sdn. Bhd.) telah menerbitkan siaran pers resmi pada 22 Oktober 2026. Dalam siaran pers itu, ditegaskan bahwa CIMB Group tidak memiliki rencana untuk melakukan privatisasi atas perseroan, serta tidak ada keputusan maupun usulan formal terkait rencana tersebut.
"CIMB Group juga menyatakan bahwa perseroan tetap merupakan bagian integral dari jaringan regional CIMB Group, dan CIMB Group tetap berkomitmen terhadap kegiatan usahanya di Indonesia," tulis manajemen dalam surat tanggapan resmi kepada BEI.
Selain itu, terkait dengan ketentuan saham free float (saham beredar di publik), pihak CIMB Niaga memastikan bahwa perseroan bersama pemegang saham pengendali telah mengkaji opsi pemenuhan ketentuan minimum saham free float berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-A. Langkah-langkah strategis yang diperlukan juga telah dilaporkan sebelumnya kepada BEI melalui surat nomor 103/DIR/IX/2026 pada 17 September 2026.
CIMB Niaga berkomitmen untuk senantiasa mematuhi regulasi pasar modal yang berlaku, termasuk memenuhi ketentuan minimum saham free float secara tepat waktu dan terstruktur. Pihak manajemen juga menegaskan akan terus berkoordinasi serta berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI, serta berkomitmen menyampaikan keterbukaan informasi apabila terdapat fakta material baru di kemudian hari.(end)

