Kembali
AIRLANGGA SEBUT ATURAN FOREIGN BRIBERY JADI SYARAT AKSESI OECD
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aturan penegakan hukum terhadap penyuapan yang melibatkan pejabat publik asing (foreign bribery) menjadi salah satu syarat yang perlu dipenuhi Indonesia dalam proses aksesi Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).
Saat ditemui di kantornya, Jumat, Airlangga mengatakan penguatan aturan itu penting seiring meningkatnya aktivitas ekonomi lintas negara.
Indonesia sendiri sudah meratifikasi konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi sekitar 20 tahun lalu. Meski demikian, Indonesia masih perlu meratifikasi aturan terkait foreign bribery sebagai bagian dari proses keanggotaan OECD.
"Kalau Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang berbasis kepada UN (Perserikatan Bangsa-Bangsa) itu sudah diratifikasi 20 tahun yang lalu. Tetapi ada satu lagi terkait dengan bribery, terutama untuk foreign bribery. Nah ini juga kita perlu ratifikasi karena itu menjadi bagian awal daripada proses keanggotaan OECD," ujar Airlangga.
Ia menambahkan bahwa penguatan tata kelola juga menjadi bagian dari proses aksesi tersebut.
Indonesia sejauh ini menyelesaikan peninjauan pada 20 dari 24 sektor dengan progres sekitar 80 persen. Meski demikian, sejumlah sektor masih perlu ditingkatkan, termasuk sektor kesehatan.
Adapun saat ini proses aksesi Indonesia ke OECD sudah memasuki tahap peninjauan teknis (technical review). Pemerintah menargetkan keanggotaan penuh Indonesia dalam organisasi tersebut dapat tercapai pada 2028. (end/ant)
Saat ditemui di kantornya, Jumat, Airlangga mengatakan penguatan aturan itu penting seiring meningkatnya aktivitas ekonomi lintas negara.
Indonesia sendiri sudah meratifikasi konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi sekitar 20 tahun lalu. Meski demikian, Indonesia masih perlu meratifikasi aturan terkait foreign bribery sebagai bagian dari proses keanggotaan OECD.
"Kalau Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang berbasis kepada UN (Perserikatan Bangsa-Bangsa) itu sudah diratifikasi 20 tahun yang lalu. Tetapi ada satu lagi terkait dengan bribery, terutama untuk foreign bribery. Nah ini juga kita perlu ratifikasi karena itu menjadi bagian awal daripada proses keanggotaan OECD," ujar Airlangga.
Ia menambahkan bahwa penguatan tata kelola juga menjadi bagian dari proses aksesi tersebut.
Indonesia sejauh ini menyelesaikan peninjauan pada 20 dari 24 sektor dengan progres sekitar 80 persen. Meski demikian, sejumlah sektor masih perlu ditingkatkan, termasuk sektor kesehatan.
Adapun saat ini proses aksesi Indonesia ke OECD sudah memasuki tahap peninjauan teknis (technical review). Pemerintah menargetkan keanggotaan penuh Indonesia dalam organisasi tersebut dapat tercapai pada 2028. (end/ant)

