Kembali
PERKUAT LIKUIDITAS, PURA TEKEN RESTRUKTURISASI KREDIT DENGAN BANK MANDIRI
PT Putra Rajawali Kencana Tbk (PURA) yang bergerak di bidang usaha angkutan barang, secara resmi menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait langkah restrukturisasi utang perusahaan.
Berdasarkan laporan yang ditandatangani oleh Direktur Utama PURA, Ariel Wibisono, perseroan telah mengikat kesepakatan restrukturisasi kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada 21 September 2026.
Dalam perjanjian restrukturisasi tersebut, biaya bunga kredit yang dikenakan sebesar 9% per tahun mendapatkan fasilitas penangguhan sebesar 6,13%. Kebijaksanaan restrukturisasi kredit ini disepakati berlaku untuk jangka waktu 3 bulan.
Pihak manajemen PURA menilai bahwa langkah restrukturisasi ini akan memberikan dampak positif yang substansial bagi perusahaan. Kebijakan tersebut diyakini mampu memperkuat likuiditas dan memperbaiki arus kas perseroan, serta secara berkesinambungan mendukung kelangsungan kegiatan operasional serta bisnis perusahaan ke depan. (end)
Berdasarkan laporan yang ditandatangani oleh Direktur Utama PURA, Ariel Wibisono, perseroan telah mengikat kesepakatan restrukturisasi kredit dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada 21 September 2026.
Dalam perjanjian restrukturisasi tersebut, biaya bunga kredit yang dikenakan sebesar 9% per tahun mendapatkan fasilitas penangguhan sebesar 6,13%. Kebijaksanaan restrukturisasi kredit ini disepakati berlaku untuk jangka waktu 3 bulan.
Pihak manajemen PURA menilai bahwa langkah restrukturisasi ini akan memberikan dampak positif yang substansial bagi perusahaan. Kebijakan tersebut diyakini mampu memperkuat likuiditas dan memperbaiki arus kas perseroan, serta secara berkesinambungan mendukung kelangsungan kegiatan operasional serta bisnis perusahaan ke depan. (end)

