Kembali
WIKA TUNTASKAN DIVESTASI SAHAM WINNER KE WIKA REKON
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) resmi melaksanakan transaksi divestasi seluruh kepemilikan sahamnya di PT Wijaya Karya Industri Energi (WINNER) kepada PT Wijaya Karya Rekayasa Konstruksi (WIKA Rekon) pada 21 Oktober 2026. Aksi korporasi ini dilaporkan secara resmi pada 22 Oktober 2026 guna memenuhi ketentuan peraturan pasar modal.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang ditandatangani oleh Direktur Utama WIKA, I Ketut Pasek Senjaya Putra, transaksi ini mencakup pengalihan 50.917.600 lembar saham atau setara dengan 44,18% dari seluruh saham yang diterbitkan oleh WINNER. Nilai transaksi pengalihan saham tersebut ditetapkan sebesar Rp641.000.000.
Sebelum transaksi ini berlangsung, WIKA memiliki 44,18% saham WINNER dan WIKA Rekon memiliki 55,82% sisanya. Di sisi lain, WIKA bertindak sebagai pemegang saham pengendali di WIKA Rekon dengan tingkat kepemilikan sebesar 98,94%.
Manajemen WIKA menjelaskan bahwa divestasi ini merupakan bagian dari program penataan (streamlining) di lingkungan Grup WIKA. Langkah strategis tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan portofolio investasi serta menyederhanakan struktur kepemilikan perseroan pada anak usaha. Kebijakan ini juga selaras dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun Buku 2026 demi meningkatkan efektivitas tata kelola serta koordinasi bisnis di internal grup.
Selain itu, aksi korporasi ini menjadi wujud tindak lanjut atas arahan PT Danantara Asset Management selaku pemegang saham mayoritas melalui surat resmi yang diterbitkan pada tahun 2025 dan 2026. Pelaksanaannya juga merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2026 tanggal 15 Juni 2026 tentang Percepatan Program Penataan Badan Usaha Milik Negara dan/atau Anak Usaha Badan Usaha Milik Negara.
Terkait aspek regulasi, WIKA menegaskan bahwa transaksi afiliasi ini dikecualikan dari prosedur kewajiban berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Pengecualian tersebut berlaku karena nilai transaksi tidak melebihi 0,5% dari modal disetor perseroan serta tidak melampaui batas nilai Rp5.000.000.000. Perseroan memastikan bahwa transaksi afiliasi ini tidak mengandung benturan kepentingan, dijalankan berdasarkan praktik usaha yang wajar, serta tidak merugikan kepentingan pemegang saham publik. (end)
Berdasarkan keterbukaan informasi yang ditandatangani oleh Direktur Utama WIKA, I Ketut Pasek Senjaya Putra, transaksi ini mencakup pengalihan 50.917.600 lembar saham atau setara dengan 44,18% dari seluruh saham yang diterbitkan oleh WINNER. Nilai transaksi pengalihan saham tersebut ditetapkan sebesar Rp641.000.000.
Sebelum transaksi ini berlangsung, WIKA memiliki 44,18% saham WINNER dan WIKA Rekon memiliki 55,82% sisanya. Di sisi lain, WIKA bertindak sebagai pemegang saham pengendali di WIKA Rekon dengan tingkat kepemilikan sebesar 98,94%.
Manajemen WIKA menjelaskan bahwa divestasi ini merupakan bagian dari program penataan (streamlining) di lingkungan Grup WIKA. Langkah strategis tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan portofolio investasi serta menyederhanakan struktur kepemilikan perseroan pada anak usaha. Kebijakan ini juga selaras dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun Buku 2026 demi meningkatkan efektivitas tata kelola serta koordinasi bisnis di internal grup.
Selain itu, aksi korporasi ini menjadi wujud tindak lanjut atas arahan PT Danantara Asset Management selaku pemegang saham mayoritas melalui surat resmi yang diterbitkan pada tahun 2025 dan 2026. Pelaksanaannya juga merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2026 tanggal 15 Juni 2026 tentang Percepatan Program Penataan Badan Usaha Milik Negara dan/atau Anak Usaha Badan Usaha Milik Negara.
Terkait aspek regulasi, WIKA menegaskan bahwa transaksi afiliasi ini dikecualikan dari prosedur kewajiban berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Pengecualian tersebut berlaku karena nilai transaksi tidak melebihi 0,5% dari modal disetor perseroan serta tidak melampaui batas nilai Rp5.000.000.000. Perseroan memastikan bahwa transaksi afiliasi ini tidak mengandung benturan kepentingan, dijalankan berdasarkan praktik usaha yang wajar, serta tidak merugikan kepentingan pemegang saham publik. (end)

