Kembali
TRANSAKSI AFILIASI, ANAK USAHA PTRO JUAL BELI KAPAL SENILAI RP5,46 MILIAR
PT Petrosea Tbk (PTRO) mengumumkan keterbukaan informasi mengenai transaksi afiliasi yang dilakukan oleh anak usaha tidak langsungnya, yaitu PT Hafar Daya Konstruksi (HDK) dan PT Hafar Daya Samudera (HDS). Transaksi ini mencakup rencana jual beli satu unit kapal guna mendukung pengembangan kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2026, HDK dan HDS telah menandatangani Akta Jual Beli Kapal Nomor 70 pada tanggal 22 Oktober 2026 di hadapan Notaris Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn.. Nilai transaksi jual beli kapal tersebut ditetapkan sebesar Rp5,46 miliar di luar pajak dan biaya terkait.
Baik HDK maupun HDS merupakan perusahaan terkendali tidak langsung dalam kelompok usaha PT Petrosea Tbk melalui PT Petrosea Engineering Procurement Construction (PEPC) yang memiliki 51% saham pada masing-masing perusahaan. Hubungan afiliasi ini didasarkan pada kesamaan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) baik langsung maupun tidak langsung, yaitu Bapak Prajogo Pangestu.
Objek dalam transaksi tersebut adalah pembelian satu unit kapal milik HDS bernama "HAFAR GRAB" dengan jenis Work Barge yang dibuat di Batam pada tahun 2018. Kapal ini memiliki nomor pendaftaran GT.174 No. 7998/PPm serta Gross Tonnage / Net Tonnage sebesar GT 174 / NT 53.
Manajemen Petrosea menyatakan bahwa transaksi ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan POJK Nomor 42/POJK.04/2020 dan bukan Transaksi Material berdasarkan POJK Nomor 17/POJK.04/2020. Berdasarkan laporan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kusnanto & Rekan, transaksi tersebut dinilai wajar dari aspek keuangan.
Pelaksanaan transaksi ini telah memperhatikan prinsip kewajaran, kelangsungan usaha, serta tata kelola perusahaan yang baik sesuai ketentuan yang berlaku. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan memastikan bahwa seluruh informasi material telah diungkapkan secara transparan tanpa ada hal yang menyesatkan. (end)
Berdasarkan keterbukaan informasi yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2026, HDK dan HDS telah menandatangani Akta Jual Beli Kapal Nomor 70 pada tanggal 22 Oktober 2026 di hadapan Notaris Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn.. Nilai transaksi jual beli kapal tersebut ditetapkan sebesar Rp5,46 miliar di luar pajak dan biaya terkait.
Baik HDK maupun HDS merupakan perusahaan terkendali tidak langsung dalam kelompok usaha PT Petrosea Tbk melalui PT Petrosea Engineering Procurement Construction (PEPC) yang memiliki 51% saham pada masing-masing perusahaan. Hubungan afiliasi ini didasarkan pada kesamaan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) baik langsung maupun tidak langsung, yaitu Bapak Prajogo Pangestu.
Objek dalam transaksi tersebut adalah pembelian satu unit kapal milik HDS bernama "HAFAR GRAB" dengan jenis Work Barge yang dibuat di Batam pada tahun 2018. Kapal ini memiliki nomor pendaftaran GT.174 No. 7998/PPm serta Gross Tonnage / Net Tonnage sebesar GT 174 / NT 53.
Manajemen Petrosea menyatakan bahwa transaksi ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan POJK Nomor 42/POJK.04/2020 dan bukan Transaksi Material berdasarkan POJK Nomor 17/POJK.04/2020. Berdasarkan laporan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kusnanto & Rekan, transaksi tersebut dinilai wajar dari aspek keuangan.
Pelaksanaan transaksi ini telah memperhatikan prinsip kewajaran, kelangsungan usaha, serta tata kelola perusahaan yang baik sesuai ketentuan yang berlaku. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan memastikan bahwa seluruh informasi material telah diungkapkan secara transparan tanpa ada hal yang menyesatkan. (end)

